Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Pratama, Arvi
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan penyidikan tindak pidana
perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak
pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Riau, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan
penyidikan tindak pidana perdagangan orang dan untuk menjelaskan upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang di
Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang dipergunakan adalah
penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan
data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan
kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode
kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif
dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan
Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus
menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang
adalah belum maksimal karena sulitnya dalam melakukan penyidikan tindak
perdagangan orang ini karena pelaku dan korban sama-sama melindungi satu sama
lainnya dengan modus operandi akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga,
pelayan kafe atau restoran, tempat hiburan, tempat refleksi dan lain-lain. Hambatan
yang muncul yaitu penyidik tidak dapat menahan agen penyalur di luar negeri yang
terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dikarenakan tidak mengetahui
keberadaan agen tersebut. Perdagangan orang dilakukan dengan pola jaringan
terputus, hal ini yang menyulitkan dalam penanganan atau pencegahan terjadinya
perdagangan orang. Banyak kasus yang terjadi dimasyarakat dimana ketika orang
yang diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang tersebut merasa dirinya
bukan sebagai korban, sehingga tidak mau melaporkan dugaan tindak pidana tersebut
kepada pihak berwajib. Dengan upaya Kepolisian Daerah Riau rutin melakukan
patroli atau pengawasan dibeberapa titik yang diduga sering terjadinya tindak pidana
perdagangan orang hal ini, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat serta
memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mudah terpengaruh maupun percaya
terhadap tawaran pekerjaan yang diberikan oleh seseorang, Kepolisian Daerah Riau
melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat baik di sekolah maupun di
tempat ibadah tentang hukuman yang bagi para pelaku yang ingin melakukan tindak
pidana perdagangan orang, dengan demikian dapat menekan laju tindak pidana
perdagangan orang.
perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak
pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah
Hukum Kepolisian Daerah Riau, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan
penyidikan tindak pidana perdagangan orang dan untuk menjelaskan upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang di
Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang dipergunakan adalah
penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan
data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan
kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode
kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif
dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan
Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus
menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang
adalah belum maksimal karena sulitnya dalam melakukan penyidikan tindak
perdagangan orang ini karena pelaku dan korban sama-sama melindungi satu sama
lainnya dengan modus operandi akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga,
pelayan kafe atau restoran, tempat hiburan, tempat refleksi dan lain-lain. Hambatan
yang muncul yaitu penyidik tidak dapat menahan agen penyalur di luar negeri yang
terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dikarenakan tidak mengetahui
keberadaan agen tersebut. Perdagangan orang dilakukan dengan pola jaringan
terputus, hal ini yang menyulitkan dalam penanganan atau pencegahan terjadinya
perdagangan orang. Banyak kasus yang terjadi dimasyarakat dimana ketika orang
yang diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang tersebut merasa dirinya
bukan sebagai korban, sehingga tidak mau melaporkan dugaan tindak pidana tersebut
kepada pihak berwajib. Dengan upaya Kepolisian Daerah Riau rutin melakukan
patroli atau pengawasan dibeberapa titik yang diduga sering terjadinya tindak pidana
perdagangan orang hal ini, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat serta
memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mudah terpengaruh maupun percaya
terhadap tawaran pekerjaan yang diberikan oleh seseorang, Kepolisian Daerah Riau
melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat baik di sekolah maupun di
tempat ibadah tentang hukuman yang bagi para pelaku yang ingin melakukan tindak
pidana perdagangan orang, dengan demikian dapat menekan laju tindak pidana
perdagangan orang.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-07-24T02:57:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah