Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Rental Di Pt Riau Maju Madani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Kenedi, Raisya Ananda
Permasalahan pada peneliatian ini oleh pelaku usaha dengan pihak
penyewa yakni bahwa kesalahan penyewa seringkali melakukan tindakan di luar
perjanjian yang telah disepakati yaitu adanya penyewa yang mengembalikan
kendaraan (mobil) melebihi waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya yang
tertuang dalam perjanjian sewa-menyewa mobil yang telah di buat sebelumnya
oleh kedua belah pihak. Perjanjian tertulis yang telah disepakati antara penyewa
dengan Pemilik Rental Mobil yang ada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
yakni: Pemilik Rental Mobil. Adapun salah satu kasus yang terjadinya adalah,
kesepakatan Pemilik Rental Mobil dengan penyewa adanya jangka waktu
pengembalian mobil yaitu selama 12 (dua belas) jam sewa secara lepas kunci,
namun dilaksanakan oleh penyewa selama 18 (delapan belas) jam, sehingga
terjadi overtime.
Akibat dari terjadinya keterlambatan ini pihak Pemilik Rental Mobil
berhak menuntut ganti kerugian atau denda kepada penyewa, yang mana denda di
di bebankan sejumlah 10% (sepuluh) per jamnya dari total harga sewa yang telah
disepakati sebelumnya, sedangkan total waktu sewa yang melebihi waktu
perjanjian (overtime) yaitu selama 6 jam, sehingga total biaya denda yang harus di
bayar oleh penyewa adalah sebesar: 6 jam di kali Rp 50.000 yang di dapati hasil
yang wajib di bayar bapak Basuki Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Namun
pada kenyataannya si penyewa tidak menerima biaya denda yang diberikan
dengan alasan tidak mengetahui adanya isi perjanjian yang tertuang di dalam isi
perjanjian tersebut, macet di jalan sehingga terlambat dalam mengembalikan
mobil rental.Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penyelesaian
Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Rental Di PT Riau
Maju Madani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, yaitu dengan
melakukan upaya preventif (pencegahan) dahulu, diperlukan sanksi
kepada penyewa, dan perlu adanya kesadaran hukum untuk memperbaiki
kebiasaan (culture) yang ada di masyarakat.
penyewa yakni bahwa kesalahan penyewa seringkali melakukan tindakan di luar
perjanjian yang telah disepakati yaitu adanya penyewa yang mengembalikan
kendaraan (mobil) melebihi waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya yang
tertuang dalam perjanjian sewa-menyewa mobil yang telah di buat sebelumnya
oleh kedua belah pihak. Perjanjian tertulis yang telah disepakati antara penyewa
dengan Pemilik Rental Mobil yang ada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
yakni: Pemilik Rental Mobil. Adapun salah satu kasus yang terjadinya adalah,
kesepakatan Pemilik Rental Mobil dengan penyewa adanya jangka waktu
pengembalian mobil yaitu selama 12 (dua belas) jam sewa secara lepas kunci,
namun dilaksanakan oleh penyewa selama 18 (delapan belas) jam, sehingga
terjadi overtime.
Akibat dari terjadinya keterlambatan ini pihak Pemilik Rental Mobil
berhak menuntut ganti kerugian atau denda kepada penyewa, yang mana denda di
di bebankan sejumlah 10% (sepuluh) per jamnya dari total harga sewa yang telah
disepakati sebelumnya, sedangkan total waktu sewa yang melebihi waktu
perjanjian (overtime) yaitu selama 6 jam, sehingga total biaya denda yang harus di
bayar oleh penyewa adalah sebesar: 6 jam di kali Rp 50.000 yang di dapati hasil
yang wajib di bayar bapak Basuki Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Namun
pada kenyataannya si penyewa tidak menerima biaya denda yang diberikan
dengan alasan tidak mengetahui adanya isi perjanjian yang tertuang di dalam isi
perjanjian tersebut, macet di jalan sehingga terlambat dalam mengembalikan
mobil rental.Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penyelesaian
Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Rental Di PT Riau
Maju Madani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, yaitu dengan
melakukan upaya preventif (pencegahan) dahulu, diperlukan sanksi
kepada penyewa, dan perlu adanya kesadaran hukum untuk memperbaiki
kebiasaan (culture) yang ada di masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-07-24T06:47:05Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah