Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Pmk.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai Di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu
Sari, Yulia
Permasalahan penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo? Kedua,Apakah
faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201
PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung
Tunai di Desa Sidomulyo? Ketiga, Apakah upaya untuk mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022
Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa
Sidomulyo? Tujuan Penelitian ini adalah pertama,Untuk mengetahui pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan
Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Kedua,
Untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi
Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Ketiga, Untuk
mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi
Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Metode Penelitian
dilakukan secara langsung dilapangan dengan jenis penelitian dilakukan secara
hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik,
Kabupaten Indragiri Hulu, belum memenuhi harapan sebagaimana yang
diamanatkan oleh peraturan tersebut.. Hambatan dalam Implementasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik,
Kabupaten Indragiri Hulu yaitu kesalahan pendataan oleh perangkat desa
dibuktikan dengan adanya masyarakat yang tidak terdata untuk mendapatkan
bantuan Langsung tunai Dana Desa, serta kurangnya keterbukaan dan edukasi
pemerintah desa dengan masyarakat desa. Upaya dalam Implementasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik,
Kabupaten Indragiri Hulu yaitu memberikan edukasi ataupun sosialisasi kepada
masyarakat, observasi ke lapangan untuk meninjau kondisi masyarakat, bersikap
adil konsisten dan terbuka serta ikut terlibat di dalam masyarakat.
Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo? Kedua,Apakah
faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201
PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung
Tunai di Desa Sidomulyo? Ketiga, Apakah upaya untuk mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022
Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa
Sidomulyo? Tujuan Penelitian ini adalah pertama,Untuk mengetahui pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan
Dana Desa Bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Kedua,
Untuk mengetahui faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi
Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Ketiga, Untuk
mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Bagi
Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo. Metode Penelitian
dilakukan secara langsung dilapangan dengan jenis penelitian dilakukan secara
hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik,
Kabupaten Indragiri Hulu, belum memenuhi harapan sebagaimana yang
diamanatkan oleh peraturan tersebut.. Hambatan dalam Implementasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik,
Kabupaten Indragiri Hulu yaitu kesalahan pendataan oleh perangkat desa
dibuktikan dengan adanya masyarakat yang tidak terdata untuk mendapatkan
bantuan Langsung tunai Dana Desa, serta kurangnya keterbukaan dan edukasi
pemerintah desa dengan masyarakat desa. Upaya dalam Implementasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201 PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
bagi Penerima Bantuan Langsung Tunai di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik,
Kabupaten Indragiri Hulu yaitu memberikan edukasi ataupun sosialisasi kepada
masyarakat, observasi ke lapangan untuk meninjau kondisi masyarakat, bersikap
adil konsisten dan terbuka serta ikut terlibat di dalam masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-05T07:30:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah