Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penambangan Pasir Tanpa Izin Di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Br Hasibuan, Puja Nirmala
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana pelaksanaan penegakan
hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di
Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan Batubara Kedua, Apa saja Hambatan-hambanatan
dalam penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa
Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009
tentang pertambangan mineral dan Batubara Ketiga, Apa saja Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi Hambatan-Hambatan penegakan hukum atas
penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang
Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
pertambangan mineral dan Batubara. Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama,
Untuk mengetahui bagaimnana pelaksanaan penegakan hukum atas penambangan
pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten
Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan
atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Kedua, Untuk Mengetahui Apa saja Hambatan-hambanatan dalam penegakan
hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di
Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara Ketiga, Untuk
Mengetahui apa saja Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa Penegakan hukum atas penambang pasir tanpa izin di Kecamatan Tambang
Kabupaten Kampar belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan banyaknya
factor penghambat seperti: Pertama, kurangnya kesadaran hukum pada
masyarakat. Kedua, factor ekonomi. Ketiga, kurangnya Pengetahuan Masyarakat
Terhadap Dampak Dari Penambangan Pasir Tanpa Izin. Keempat, Faktor
Penegakan Hukum dan Upaya yang dilakukan untuk mengatasi HambatanHambatan penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin
(Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun
2009 pertambangan mineral dan Batubara Pertama, Upaya preventif yang sangat
penting untuk dilakukan pemerintah saat ini yaitu membenahi aspek pengawasan
dan monitoring penambangan, terutama penguatan kuantitas dan kualitas personil
pengawasan penambangan (inspektur tambang). Kedua, Tindakan Upaya Represif
(Setelah Terjadi Tindak Pidana) Upaya represif melalui penindakan oleh Aparat
Penegak Hukum. Ketiga, melaporkan para pelaku penambangan Tanpa Izin,
karena hal ini tidaklah bisa terlepas dari kontribusi para masyrakat di sekitar
penambangan pasir tersebut
hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di
Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan Batubara Kedua, Apa saja Hambatan-hambanatan
dalam penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa
Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009
tentang pertambangan mineral dan Batubara Ketiga, Apa saja Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi Hambatan-Hambatan penegakan hukum atas
penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang
Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
pertambangan mineral dan Batubara. Tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama,
Untuk mengetahui bagaimnana pelaksanaan penegakan hukum atas penambangan
pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten
Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan
atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Kedua, Untuk Mengetahui Apa saja Hambatan-hambanatan dalam penegakan
hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (Tanpa Izin) di
Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara Ketiga, Untuk
Mengetahui apa saja Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui
bahwa Penegakan hukum atas penambang pasir tanpa izin di Kecamatan Tambang
Kabupaten Kampar belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan banyaknya
factor penghambat seperti: Pertama, kurangnya kesadaran hukum pada
masyarakat. Kedua, factor ekonomi. Ketiga, kurangnya Pengetahuan Masyarakat
Terhadap Dampak Dari Penambangan Pasir Tanpa Izin. Keempat, Faktor
Penegakan Hukum dan Upaya yang dilakukan untuk mengatasi HambatanHambatan penegakan hukum atas penambangan pasir yang tidak memiliki izin
(Tanpa Izin) di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun
2009 pertambangan mineral dan Batubara Pertama, Upaya preventif yang sangat
penting untuk dilakukan pemerintah saat ini yaitu membenahi aspek pengawasan
dan monitoring penambangan, terutama penguatan kuantitas dan kualitas personil
pengawasan penambangan (inspektur tambang). Kedua, Tindakan Upaya Represif
(Setelah Terjadi Tindak Pidana) Upaya represif melalui penindakan oleh Aparat
Penegak Hukum. Ketiga, melaporkan para pelaku penambangan Tanpa Izin,
karena hal ini tidaklah bisa terlepas dari kontribusi para masyrakat di sekitar
penambangan pasir tersebut
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-28T04:01:24Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah