Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak Berdasarkan Pasal 131 (4) Inpres Nomor: 1/1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Hasan, Faiza Hayati Aprila
Permasalahan penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pelaksanaan Pengucapan
Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Kedua, apakah hambatan proses
pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Ketiga, apa upaya
Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Tujuan dari penelitian
ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan pengucapan ikrar talak
menurut Undang-undang Kompilasi Hukum Islam (KHI) nomor 1 tahun 1991
pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat (4) tentang apabila suami tidak
mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan
pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan
perkawinan tetap utuh. Kedua, Untuk mengetahui efektifitas dan hambatanhambatan peleksanaan putusan hakim tehadap pengucapan ikrar talak di
pengadilan agama pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya hukum
pelaksanaan putusan pengadilan terhadap termohon (istri) oleh pemohon (suami)
tidak mengucapkan ikrar talak di depan persidangan pengadilan agama pekanbaru.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis.
Sedangkan untuk teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi,
wawancara dan studi kepustakaan kemudian data yang diperoleh akan dianalisa
dengan metode kualitatif. Hasil penelitian putusan nomor: 2005/Pdt.G/
2022/PA.Pbr tentang pengucapan ikrar talak yang berdasarkan pasal 131 (4) KHI
(Kompilasi Hukum Islam) yang dimana kasus ini, pemohon tidak mengadiri
persidangan pengucapan ikrar talak karena tidak mau membayarkan akibat
perceraian sesuai dengan diktum putusan perkara tersebut, hambatan Pelaksanaan
Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru Nomor:
2005/Pdt.G/2022/PA.Pbr karena ketidak mauan pemohon untuk membayarkan
akibat perceraian berdasarkan dictum putusan, yang berupa nafkah
madiyah/nafkah terhutang. Upaya Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak di
Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru yaitu menghimbau pemohon agar
menghadiri pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama pekanbaru, pemohon
juga dapat di wakili oleh kuasa hukumnya dengan memberikan surat kuasa
istimewa.
Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Kedua, apakah hambatan proses
pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Ketiga, apa upaya
Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pekanbaru? Tujuan dari penelitian
ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan pengucapan ikrar talak
menurut Undang-undang Kompilasi Hukum Islam (KHI) nomor 1 tahun 1991
pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat (4) tentang apabila suami tidak
mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan
pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan
perkawinan tetap utuh. Kedua, Untuk mengetahui efektifitas dan hambatanhambatan peleksanaan putusan hakim tehadap pengucapan ikrar talak di
pengadilan agama pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya hukum
pelaksanaan putusan pengadilan terhadap termohon (istri) oleh pemohon (suami)
tidak mengucapkan ikrar talak di depan persidangan pengadilan agama pekanbaru.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis.
Sedangkan untuk teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi,
wawancara dan studi kepustakaan kemudian data yang diperoleh akan dianalisa
dengan metode kualitatif. Hasil penelitian putusan nomor: 2005/Pdt.G/
2022/PA.Pbr tentang pengucapan ikrar talak yang berdasarkan pasal 131 (4) KHI
(Kompilasi Hukum Islam) yang dimana kasus ini, pemohon tidak mengadiri
persidangan pengucapan ikrar talak karena tidak mau membayarkan akibat
perceraian sesuai dengan diktum putusan perkara tersebut, hambatan Pelaksanaan
Pengucapan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru Nomor:
2005/Pdt.G/2022/PA.Pbr karena ketidak mauan pemohon untuk membayarkan
akibat perceraian berdasarkan dictum putusan, yang berupa nafkah
madiyah/nafkah terhutang. Upaya Pelaksanaan Pengucapan Ikrar Talak di
Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru yaitu menghimbau pemohon agar
menghadiri pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama pekanbaru, pemohon
juga dapat di wakili oleh kuasa hukumnya dengan memberikan surat kuasa
istimewa.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-19T07:49:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah