STANDAR PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ONLINE PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KAMPAR
IQBAL, AHMED
Standar pelayanan merupakan ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan
pelayanan yang baik. Standar pelayanan mengandung baku mutu pelayanan. pelayanan prima dapat
diwujudkan jika ada standar pelayanan minimal (SPM) adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen
atau janji dari penyelenggara negara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas.
Pemberian palayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi
bagian yang perlu dicermati.Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan minimum
sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir
sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai
dengan prosedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakatpun enggan mengadukan
apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan
seadanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar sebagai instansi pemerintah
membantu dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan pemerintah daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil dan bertanggung
jawab langsung kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Kegiatan Pelayanan kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kampar meliputi Kartu Keluarga Pendatang, Kartu Identitas Pendatang, Surat Keterangan
Pindah Keluar, KK, KTP, Surat Keterangan Ahli Waris, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta
Perkawinan, Akta Perceraian dan Pencatatan Pengakuan Anak.
Berdasarkan dari hasil observasi penulis dilapangan ditemukan beberapa permasalahan
dalam standard pelayanan tersebut. gejala – gejala tersebut adalah sebagai berikut :
pelayanan yang baik. Standar pelayanan mengandung baku mutu pelayanan. pelayanan prima dapat
diwujudkan jika ada standar pelayanan minimal (SPM) adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen
atau janji dari penyelenggara negara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas.
Pemberian palayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi
bagian yang perlu dicermati.Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan minimum
sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, masyarakat hampir
sama sekali tidak memahami secara pasti tentang pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai
dengan prosedur pelayanan yang baku oleh pemerintah. Masyarakatpun enggan mengadukan
apabila menerima pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan
seadanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar sebagai instansi pemerintah
membantu dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok melaksanakan
sebagian urusan pemerintah daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil dan bertanggung
jawab langsung kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
Kegiatan Pelayanan kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kampar meliputi Kartu Keluarga Pendatang, Kartu Identitas Pendatang, Surat Keterangan
Pindah Keluar, KK, KTP, Surat Keterangan Ahli Waris, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta
Perkawinan, Akta Perceraian dan Pencatatan Pengakuan Anak.
Berdasarkan dari hasil observasi penulis dilapangan ditemukan beberapa permasalahan
dalam standard pelayanan tersebut. gejala – gejala tersebut adalah sebagai berikut :
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-03T03:45:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah