Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Kredit Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Pt. Bni 46 Cabang Pekanbaru
Pradanu, Pradanu
Diera perkembangan teknologi saat ini banyak sekali bermunculan fasilitas-fasilitas
yang dapat mempermudah aktifitas manusia, salah satunya adalah penggunaan
kartu kredit. Walaupun kartu terdapat kemudahan dalam penggunaan kredit, namun
harus juga diimbangi dengan perlindungan hukumnya. Dalam penelitian ini bank
selaku pemberi pinjaman itu hanya menerima pemegang kartu kredit atau tidak
terhadap semua klausul yang ditentukan (ambil atau tinggalkan). Dalam perjanjian
tersebut tertuang dalam hak dan kewajiban bagi bank dan pemegang kartu kredit.
Kewajiban bank menjadi hak pemegang kartu kredit, dan sebaliknya hak bank
merupakan kewajiban bagi pemegang kartu kredit.. Pelanggan kartu kredit harus
lebih banyak proaktif untuk mengetahui hak-haknya dan juga kewajibannya serta
untuk bank sebaiknya terbuka dan memberi lebih banyak penjelasan selama
penanda tangan tersebut penerapan kartu kredit. Dengan adanya kondisi seimbang
keduanya bank dan nasabah maka proteksi akan berjalan seperti yang diharapkan.
Meski benar sekarang pemerintah sudah memberikan peraturan baru no. 11 Tahun
2003 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun nyatanya peran UU
tersebut dirasa kurang efisien, karna dirasa belum cukup untuk melindungi publik
dan pihak yang berkepentingan, masih dibutuhkan lebih rumusan representatif yang
dapat menjangkau segala bentuk kejahatan dengan menggunakan kartu kredit.
yang dapat mempermudah aktifitas manusia, salah satunya adalah penggunaan
kartu kredit. Walaupun kartu terdapat kemudahan dalam penggunaan kredit, namun
harus juga diimbangi dengan perlindungan hukumnya. Dalam penelitian ini bank
selaku pemberi pinjaman itu hanya menerima pemegang kartu kredit atau tidak
terhadap semua klausul yang ditentukan (ambil atau tinggalkan). Dalam perjanjian
tersebut tertuang dalam hak dan kewajiban bagi bank dan pemegang kartu kredit.
Kewajiban bank menjadi hak pemegang kartu kredit, dan sebaliknya hak bank
merupakan kewajiban bagi pemegang kartu kredit.. Pelanggan kartu kredit harus
lebih banyak proaktif untuk mengetahui hak-haknya dan juga kewajibannya serta
untuk bank sebaiknya terbuka dan memberi lebih banyak penjelasan selama
penanda tangan tersebut penerapan kartu kredit. Dengan adanya kondisi seimbang
keduanya bank dan nasabah maka proteksi akan berjalan seperti yang diharapkan.
Meski benar sekarang pemerintah sudah memberikan peraturan baru no. 11 Tahun
2003 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun nyatanya peran UU
tersebut dirasa kurang efisien, karna dirasa belum cukup untuk melindungi publik
dan pihak yang berkepentingan, masih dibutuhkan lebih rumusan representatif yang
dapat menjangkau segala bentuk kejahatan dengan menggunakan kartu kredit.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-14T03:14:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah