Implementasi Persyaratan Pemekaran Kelurahan Baru Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
Annisa, Nisa Fara
Kelurahan adalah ujung tombak dari sebuah pemerintahan di daerah,
terlebih bagi pemerintah daerah yang secara langsung memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Oleh karena itu kelurahan dituntut untuk dapat bekerja
secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan
pada pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Akan tetapi
terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan pelayanan publik terganggu
walaupun kelurahan telah memberikan pelayanan secara maksimal, seperti
wilayah yang terlalu luas dan penduduk yang terlalu padat. Jika sudah seperti itu, maka salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan melakukan
pemekaran wilayah. Permasalahan serupa juga dihadapi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sebagai ibukota provinsi, tentunya Kota Pekanbaru menjadi salah satu kota
yang memiliki jumlah penduduk yang padat. Hal tersebut yang menjadi salah
satu alasan dilakukannya pemekaran wilayah oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru. Selain itu, luas wilayah serta potensi ekonomi, sosial budaya, dan
sosial politik juga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bertambahnya jumlah penduduk tentu akan berpengaruh terhadap volume
kegiatan serta beban kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan juga
kemasyarakatan.11 Hal tersebut menjadi dasar bahwa kelurahan induk sudah
tidak efektif dan tidak efisien dalam memberikan pelayanan, yang mana
lamanya rentang waktu yang diperlukan untuk pelayanan administrasi,
lambatnya pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan yang menjadi
kurang fokus dan dapat berakibat berkurangnya keadilan dan kesejahteraan
bagi masyarakat setempat. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan,
Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Rumbai Barat tidak memenuhi
persyaratan pemekaran kelurahan. Jumlah penduduk dan jumlah kepala
keluarga jauh dari yang telah ditetapkan. Berdasarkan data yang diperoleh
penulis dilapangan pada bulan April Tahun 2020 jumlah penduduk dan
kepala keluarga Kelurahan Rantau Panjang adalah sebanyak 1.326 jiwa dan
345 kepala keluarga. Sedangkan persyaratan jumlah penduduk dan kepala
keluarga untuk pemekaran kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 31 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan untuk wilayah di Pulau Sumatera dan Sulawesi adalah minimal
2.000 jiwa dan 400 kepala keluarga. Pembentukan Kelurahan Rantau Panjang
sudah berlangsung sudah beberapa tahun yang lalu, akan tetapi jumlah
penduduk dan kepala keluarga di Kelurahan Rantau Panjang masih belum
memenuhi persyaratan untuk pemekaran. Implikasi terhadap syarat pemekaran yang tidak terpenuhi pada
pemekaran kelurahan baru di Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
adalah semakin dekatnya rentang pelayanan, pemerataan pembangunan,
kemudian dengan terbentuknya Kelurahan Rantau Panjang maka akan
lebih meratanya masyarakat yang merasakan program pemerintah baik itu
bantuan, semenisasi, dana kelurahan dan program pemerintah lainnya.
Namun, dibaliknya implikasi positif tersebut, ada implikasi negatif yang
dialami akibat pemekaran kelurahan ini seperti kurangnya motivasi
masyarakat dalam hal kerjasama. Dikarenakan sedikitnya jumlah
penduduk otomatis beban tanggung jawab lingkungan juga akan semakin
berat.
terlebih bagi pemerintah daerah yang secara langsung memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Oleh karena itu kelurahan dituntut untuk dapat bekerja
secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan
pada pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Akan tetapi
terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan pelayanan publik terganggu
walaupun kelurahan telah memberikan pelayanan secara maksimal, seperti
wilayah yang terlalu luas dan penduduk yang terlalu padat. Jika sudah seperti itu, maka salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan melakukan
pemekaran wilayah. Permasalahan serupa juga dihadapi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sebagai ibukota provinsi, tentunya Kota Pekanbaru menjadi salah satu kota
yang memiliki jumlah penduduk yang padat. Hal tersebut yang menjadi salah
satu alasan dilakukannya pemekaran wilayah oleh Pemerintah Kota
Pekanbaru. Selain itu, luas wilayah serta potensi ekonomi, sosial budaya, dan
sosial politik juga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bertambahnya jumlah penduduk tentu akan berpengaruh terhadap volume
kegiatan serta beban kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan juga
kemasyarakatan.11 Hal tersebut menjadi dasar bahwa kelurahan induk sudah
tidak efektif dan tidak efisien dalam memberikan pelayanan, yang mana
lamanya rentang waktu yang diperlukan untuk pelayanan administrasi,
lambatnya pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan yang menjadi
kurang fokus dan dapat berakibat berkurangnya keadilan dan kesejahteraan
bagi masyarakat setempat. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan,
Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Rumbai Barat tidak memenuhi
persyaratan pemekaran kelurahan. Jumlah penduduk dan jumlah kepala
keluarga jauh dari yang telah ditetapkan. Berdasarkan data yang diperoleh
penulis dilapangan pada bulan April Tahun 2020 jumlah penduduk dan
kepala keluarga Kelurahan Rantau Panjang adalah sebanyak 1.326 jiwa dan
345 kepala keluarga. Sedangkan persyaratan jumlah penduduk dan kepala
keluarga untuk pemekaran kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 31 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan untuk wilayah di Pulau Sumatera dan Sulawesi adalah minimal
2.000 jiwa dan 400 kepala keluarga. Pembentukan Kelurahan Rantau Panjang
sudah berlangsung sudah beberapa tahun yang lalu, akan tetapi jumlah
penduduk dan kepala keluarga di Kelurahan Rantau Panjang masih belum
memenuhi persyaratan untuk pemekaran. Implikasi terhadap syarat pemekaran yang tidak terpenuhi pada
pemekaran kelurahan baru di Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
adalah semakin dekatnya rentang pelayanan, pemerataan pembangunan,
kemudian dengan terbentuknya Kelurahan Rantau Panjang maka akan
lebih meratanya masyarakat yang merasakan program pemerintah baik itu
bantuan, semenisasi, dana kelurahan dan program pemerintah lainnya.
Namun, dibaliknya implikasi positif tersebut, ada implikasi negatif yang
dialami akibat pemekaran kelurahan ini seperti kurangnya motivasi
masyarakat dalam hal kerjasama. Dikarenakan sedikitnya jumlah
penduduk otomatis beban tanggung jawab lingkungan juga akan semakin
berat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-13T03:54:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah