Pelaksanaan Larangan Penggunaan Badan Jalan Untuk Usaha Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Hardianto, Hardianto
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Larangan Penggunaan Badan Jalan Untuk
Usaha Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima, dilakukan untuk menjawab tiga pertanyaan: Bagaimanakah
Pelaksanaan Larangan Penggunaan Badan Jalan Untuk Usaha Pedagang Kaki Lima
di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun
2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima? Bagaimanakah
hambatan yang dihadapi mengenai Pelaksanaan Larangan Penggunaan Badan Jalan
Untuk Usaha Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima? Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan mengenai Pelaksanaan Larangan Penggunaan Badan Jalan Untuk Usaha
Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima? Tujuan Penelitian ini adalah: (1) Untuk menjelaskan
pelaksanaan larangan penggunaan badan jalan untuk usaha di kecamatan sukajadi
berdasarkan Peraturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015
Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (2) Untuk menjelaskan
hambatan yang dihadapi mengenai pelaksanaan larangan penggunaan badan jalan
untuk usaha di kecamatan sukajadi berdasarkan Peraturan Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima. (3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang
dihadapi mengenai larangan penggunaan badan jalan untuk usaha di kecamatan
sukajadi berdasarkan Peraturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun
2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis. Kesimpulan penelitian ini adalah: (1)
Pelaksanaan Larangan penggunaan badan jalan untuk pedagang kaki lima di
kecamatan sukajadi berdasarkan Peraturan walikjota pekanbaru nomor 100 tahun
2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima masaih jauh dari
harapan, sejauh ini Satuan Polisi Pamong Praja sudah menjalankan penindakan
terhadap pedagang kaki lima yang melanggar aturan, dengan melakukan sosialisasi,
peringatan dan pencabutan izin dagang bagi Pedagang kaki lima yang kedapatan
melanggar aturan, namun pratek yang ada di lapangan masih kerap terjadi. (2)
Faktor pendukung adalah adanya peraturan wali kota nomor 100 tahun 2015 akan
memperjelas pihak pihak pemerintah dalam hal ini wali kota, kantor kecamatan dan
satuan polisi pamong praja untuk melakukan penindakan terhadap pelaku atau
pedagang kaki lima yang melanggar aturan. Kemudian memperjelas dalam
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kecamatan sukajadi
berdasarkan Peraturan walikota pekanbaru nomor 100 tahun 2015 tentang penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Usaha Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima, dilakukan untuk menjawab tiga pertanyaan: Bagaimanakah
Pelaksanaan Larangan Penggunaan Badan Jalan Untuk Usaha Pedagang Kaki Lima
di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun
2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima? Bagaimanakah
hambatan yang dihadapi mengenai Pelaksanaan Larangan Penggunaan Badan Jalan
Untuk Usaha Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima? Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan mengenai Pelaksanaan Larangan Penggunaan Badan Jalan Untuk Usaha
Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sukajadi Menurut Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima? Tujuan Penelitian ini adalah: (1) Untuk menjelaskan
pelaksanaan larangan penggunaan badan jalan untuk usaha di kecamatan sukajadi
berdasarkan Peraturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015
Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (2) Untuk menjelaskan
hambatan yang dihadapi mengenai pelaksanaan larangan penggunaan badan jalan
untuk usaha di kecamatan sukajadi berdasarkan Peraturan Peraturan Walikota
Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima. (3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang
dihadapi mengenai larangan penggunaan badan jalan untuk usaha di kecamatan
sukajadi berdasarkan Peraturan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun
2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum sosiologis. Kesimpulan penelitian ini adalah: (1)
Pelaksanaan Larangan penggunaan badan jalan untuk pedagang kaki lima di
kecamatan sukajadi berdasarkan Peraturan walikjota pekanbaru nomor 100 tahun
2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima masaih jauh dari
harapan, sejauh ini Satuan Polisi Pamong Praja sudah menjalankan penindakan
terhadap pedagang kaki lima yang melanggar aturan, dengan melakukan sosialisasi,
peringatan dan pencabutan izin dagang bagi Pedagang kaki lima yang kedapatan
melanggar aturan, namun pratek yang ada di lapangan masih kerap terjadi. (2)
Faktor pendukung adalah adanya peraturan wali kota nomor 100 tahun 2015 akan
memperjelas pihak pihak pemerintah dalam hal ini wali kota, kantor kecamatan dan
satuan polisi pamong praja untuk melakukan penindakan terhadap pelaku atau
pedagang kaki lima yang melanggar aturan. Kemudian memperjelas dalam
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kecamatan sukajadi
berdasarkan Peraturan walikota pekanbaru nomor 100 tahun 2015 tentang penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-31T07:17:31Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah