Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Terhadap Hak-Hak Konsumen Di Pt. Pln (Persero) Cabang Kota Pekanbaru
Yanata, Edward
Penelitian ini dilatar belakangi diantaranya masih adanya konsumen yang tidak
melakukan kewajibannya dimana konsumen tersebut menunggak dalam hal
pembayaran tagihan listrik sehingga akibat dari penunggakan tersebut dilakukan
pemutusan listrik terhadap konsumen yang menunggak tersebut dimana
masyarakat atau konsumen dengan mudah secara sepihak dijatuhi sanksi bila yang
bersangkutan terlambat membayar kewajibannya seperti pemutusan arus listrik,
akan tetapi sebaliknya sanksi yang sama tidak dapat diarahkan kepada pejabat tata
usaha negara yang terlambat merealisasikan pelayanannya kepada masyarakat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Implementasi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Hak-Hak Konsumen di
PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru ? Apakah Faktor yang menghambat
Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
terhadap Hak-Hak Konsumen di PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru ?
Upaya mengatasi hambatan Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan terhadap Hak-Hak Konsumen di PT. PLN (Persero)
Cabang Kota Pekanbaru ? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
terhadap Hak-Hak Konsumen di PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru.
Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat Implementasi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Hak-Hak Konsumen di
PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan terhadap Hak-Hak Konsumen di PT. PLN (Persero) Cabang
Kota Pekanbaru. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih adanya hak
konsumen yang belum dipenuhi ketika konsumen telah melaksanakan
kewajibannya seperti mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan
tenaga listrik, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan
kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian yang dilakukan oleh Pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik. Faktor hambatannya masih adanya konsumen
tidak melakukan pemanmanfaatan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya,
tidak menjaga keamanan instalasi tenaga listrik sehingga hal tersebut membuat
putusnya aliran listrik seperti terbakarnya trafo induk yang menyebabkan matinya
aliran listrik. Sarannya diantaranya hendaknya adanya jalur koordinasi yang
intenst antara PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru dengan biro pengelola
PLN dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
melakukan kewajibannya dimana konsumen tersebut menunggak dalam hal
pembayaran tagihan listrik sehingga akibat dari penunggakan tersebut dilakukan
pemutusan listrik terhadap konsumen yang menunggak tersebut dimana
masyarakat atau konsumen dengan mudah secara sepihak dijatuhi sanksi bila yang
bersangkutan terlambat membayar kewajibannya seperti pemutusan arus listrik,
akan tetapi sebaliknya sanksi yang sama tidak dapat diarahkan kepada pejabat tata
usaha negara yang terlambat merealisasikan pelayanannya kepada masyarakat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Implementasi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Hak-Hak Konsumen di
PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru ? Apakah Faktor yang menghambat
Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
terhadap Hak-Hak Konsumen di PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru ?
Upaya mengatasi hambatan Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan terhadap Hak-Hak Konsumen di PT. PLN (Persero)
Cabang Kota Pekanbaru ? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
terhadap Hak-Hak Konsumen di PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru.
Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat Implementasi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Hak-Hak Konsumen di
PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru. Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan terhadap Hak-Hak Konsumen di PT. PLN (Persero) Cabang
Kota Pekanbaru. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis,
Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih adanya hak
konsumen yang belum dipenuhi ketika konsumen telah melaksanakan
kewajibannya seperti mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan
tenaga listrik, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan
kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian yang dilakukan oleh Pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli tenaga listrik. Faktor hambatannya masih adanya konsumen
tidak melakukan pemanmanfaatan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya,
tidak menjaga keamanan instalasi tenaga listrik sehingga hal tersebut membuat
putusnya aliran listrik seperti terbakarnya trafo induk yang menyebabkan matinya
aliran listrik. Sarannya diantaranya hendaknya adanya jalur koordinasi yang
intenst antara PT. PLN (Persero) Cabang Kota Pekanbaru dengan biro pengelola
PLN dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-24T06:03:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah