Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 125 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah Di Pt. Bestprofit Futures Pekanbaru
Azwar, Azwar
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap Nasabah perdagangan berjangka komoditi, berdasarkan Peraturan
BAPPEBTI Nomor 125 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah di PT
Bestprofit Futures Pekanbaru , Kedua Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap Nasabah perdagangan berjangka komoditi di PT Bestprofit Futures Pekanbaru?,
Ketiga, Bagaimana upaya yang dilakukan agar terlaksananya perlindungan hukum terhadap
Nasabah perdagangan berjangka komuditi PT Bestprofit Futures Pekanbaru ?. Tujuan penelitian
ini untuk menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah di atas. Penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan
bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah perdagangan berjangka komoditi di
PT Bestprofit Futures Pekanbaru berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 125 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah tidak berjalan efektif. Ketidakefektifan itu
disebabkan : Pertama, Fakor hukumnya sendiri, dimana Pemberian Perjanjian Amanat, ditinjau
dari kebebasan berkontrak, para nasabah tidak diberikan kebebasan alternatif, melakukan gugatan
keperdataan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kedua, Fasilitas yang mendukung penegakan
hukumnya, Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKI) dan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan berada di Jakarta, Ketiga, nasabah tidak konsisten serta tidak memahami
penyelesaian perselisihan antara nasabah dengan pialang berjangka yang tertuang dalam
perjanjian pemberian amanat. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
nasabah perdagangan berjangka komoditi di PT Bestprofit Futures Pekanbaru. Penulis
menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh dari para sampel dalam prespektifnya masingmasing bahwa penyebab ketidakefektifan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah
perdagangan berjangka komoditi secara mutatis mutandis merupakan kendalanya juga. Dengan
demikian, fakta yang menjadi kendala disebabkan karena : Pertama, Gagalnya musyawarah,
nasabah selalu menuntut adanya lost cost yang cukup tinggi, kerugian tidak mutlak harus
dibebankan kepada perusahaan pialang, Kedua, Kegiatan Mediasi, Arbitarse dan Gugatan
Keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terlaksana, hal tersebut merupakan suatu
mekanisme yang harus dilakukan dalam penyelesaian perselisihan antara nasabah dengan pilang
berjangka. Ketiga, Nasabah tidak memahami dan tidak konsisten dalam penyelesaian
perselisihan atau sengketa. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap nasabah perdagangan berjangka komoditi, berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor
125 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah di PT Bestprofit Futures
Pekanbaru, nasabah juga harus menyadari dan memahami bahwa terjadinya lost cost yang cukup
tinggi, merupakankan suatu konsekuensi dari sistem perdagangan berjangka komoditi, tidak
mutlak harus dibebankan kepada perusahaan pialang, untuk terwujudnya perlindungan hukum
terhadap para nasabah, maka mekanisme perselisihan antara nasabah dengan pialang berjangka
harus dilakukan oleh para pihak, kemudian perlunya penguatan edukasi dan sosialisasi dari Wakil
Pialang kepada calon nasabah, sampai calon nasabah mengerti benar tentang mekanisme sistem
perdagangan berjangka komoditi, serta tata cara penyelesaian perselisihan, sebagaimana tertuang
dalam perjanjian pemberian amanat.
perlindungan hukum terhadap Nasabah perdagangan berjangka komoditi, berdasarkan Peraturan
BAPPEBTI Nomor 125 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah di PT
Bestprofit Futures Pekanbaru , Kedua Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap Nasabah perdagangan berjangka komoditi di PT Bestprofit Futures Pekanbaru?,
Ketiga, Bagaimana upaya yang dilakukan agar terlaksananya perlindungan hukum terhadap
Nasabah perdagangan berjangka komuditi PT Bestprofit Futures Pekanbaru ?. Tujuan penelitian
ini untuk menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah di atas. Penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan
bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah perdagangan berjangka komoditi di
PT Bestprofit Futures Pekanbaru berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 125 Tahun 2015
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah tidak berjalan efektif. Ketidakefektifan itu
disebabkan : Pertama, Fakor hukumnya sendiri, dimana Pemberian Perjanjian Amanat, ditinjau
dari kebebasan berkontrak, para nasabah tidak diberikan kebebasan alternatif, melakukan gugatan
keperdataan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kedua, Fasilitas yang mendukung penegakan
hukumnya, Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKI) dan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan berada di Jakarta, Ketiga, nasabah tidak konsisten serta tidak memahami
penyelesaian perselisihan antara nasabah dengan pialang berjangka yang tertuang dalam
perjanjian pemberian amanat. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
nasabah perdagangan berjangka komoditi di PT Bestprofit Futures Pekanbaru. Penulis
menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh dari para sampel dalam prespektifnya masingmasing bahwa penyebab ketidakefektifan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah
perdagangan berjangka komoditi secara mutatis mutandis merupakan kendalanya juga. Dengan
demikian, fakta yang menjadi kendala disebabkan karena : Pertama, Gagalnya musyawarah,
nasabah selalu menuntut adanya lost cost yang cukup tinggi, kerugian tidak mutlak harus
dibebankan kepada perusahaan pialang, Kedua, Kegiatan Mediasi, Arbitarse dan Gugatan
Keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terlaksana, hal tersebut merupakan suatu
mekanisme yang harus dilakukan dalam penyelesaian perselisihan antara nasabah dengan pilang
berjangka. Ketiga, Nasabah tidak memahami dan tidak konsisten dalam penyelesaian
perselisihan atau sengketa. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap nasabah perdagangan berjangka komoditi, berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor
125 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Nasabah di PT Bestprofit Futures
Pekanbaru, nasabah juga harus menyadari dan memahami bahwa terjadinya lost cost yang cukup
tinggi, merupakankan suatu konsekuensi dari sistem perdagangan berjangka komoditi, tidak
mutlak harus dibebankan kepada perusahaan pialang, untuk terwujudnya perlindungan hukum
terhadap para nasabah, maka mekanisme perselisihan antara nasabah dengan pialang berjangka
harus dilakukan oleh para pihak, kemudian perlunya penguatan edukasi dan sosialisasi dari Wakil
Pialang kepada calon nasabah, sampai calon nasabah mengerti benar tentang mekanisme sistem
perdagangan berjangka komoditi, serta tata cara penyelesaian perselisihan, sebagaimana tertuang
dalam perjanjian pemberian amanat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-23T06:55:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah