Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Yang Menggunakan Transmetro Pekanbaru Sebagai Transportasi Umum Di Kota Pekanbaru
Monalika, Yolanda Efrina
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana Implementasi Undangundang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang
menggunakan Transmetro Pekanbaru sebagai Transportasi Umum di Kota
Pekanbaru? Kedua, bagaimana hambatan dalam implementasi Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menggunakan
Transmetro Pekanbaru sebagai Transportasi Umum di Kota Pekanbaru? Ketiga,
bagimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi
megenai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas yang menggunakan Transmetro Pekanbaru sebagai
Transportasi Umum di Kota Pekanbaru? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk menganalisis implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas yang menggunakan Transmetro Pekanbaru sebagai
Transportasi Umum di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk mendeskripsikan faktor
yang menghambat implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas yang menggunakan Transmetro Pekanbaru sebagai
Transportasi Umum di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan mengenai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menggunakan Transmetro Pekanbaru
sebagai Transportasi Umum di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Penyandang Disabilitas Yang Menggunakan Transmetro Pekanbaru
Sebagai Transportasi Umum Di Kota Pekanbaru yaitu masih sulit untuk
memperoleh pemenuhan hak yang harus diterima mereka pada saat di layanan
publik. Meskipun demikian pemerintah selalu berupaya dalam mewujudkan
pemenuhan hak disabilitas dalam pelayanan publik dengan mengeluarkan
berbagai bentuk kebijakan mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
dengan tujuan untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas di
Kota Pekanbaru agar sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan. Selain itu hambatan yang dihadapi yaitu kesulitan
pendataan jumlah penyandang disabilitas ini juga disebabkan oleh masih adanya
budaya malu di kalangan masyarakat yang memiliki anggota keluarga disabilitas.
Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu memprioritaskan Disabilitas pengguna
bus TMP , Kemudian halte-halte permanen yang ada untuk akses jalan nya sudah
dilengkapi dengan keramik yang berbentuk khusus seperti motif keramik yang
berbentuk bebatuan sehingga mempermudah akses bagi penyandang disabilitas
yang tuna netra untuk lebih mudah berjalan menuju halte bus TMP,selain itu akan
ada rencana Dinas Perhubungan untuk membuat Transportasi yang ramah
disabilitas seperti yang ada di Bali perencanaan program tersebut disebut dengan
program “Green Book Bapernas” atau File Project Sumatera.
menggunakan Transmetro Pekanbaru sebagai Transportasi Umum di Kota
Pekanbaru? Kedua, bagaimana hambatan dalam implementasi Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menggunakan
Transmetro Pekanbaru sebagai Transportasi Umum di Kota Pekanbaru? Ketiga,
bagimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi
megenai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas yang menggunakan Transmetro Pekanbaru sebagai
Transportasi Umum di Kota Pekanbaru? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama,
untuk menganalisis implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas yang menggunakan Transmetro Pekanbaru sebagai
Transportasi Umum di Kota Pekanbaru. Kedua, untuk mendeskripsikan faktor
yang menghambat implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas yang menggunakan Transmetro Pekanbaru sebagai
Transportasi Umum di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan mengenai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menggunakan Transmetro Pekanbaru
sebagai Transportasi Umum di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis.
Hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Penyandang Disabilitas Yang Menggunakan Transmetro Pekanbaru
Sebagai Transportasi Umum Di Kota Pekanbaru yaitu masih sulit untuk
memperoleh pemenuhan hak yang harus diterima mereka pada saat di layanan
publik. Meskipun demikian pemerintah selalu berupaya dalam mewujudkan
pemenuhan hak disabilitas dalam pelayanan publik dengan mengeluarkan
berbagai bentuk kebijakan mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
dengan tujuan untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas di
Kota Pekanbaru agar sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan. Selain itu hambatan yang dihadapi yaitu kesulitan
pendataan jumlah penyandang disabilitas ini juga disebabkan oleh masih adanya
budaya malu di kalangan masyarakat yang memiliki anggota keluarga disabilitas.
Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu memprioritaskan Disabilitas pengguna
bus TMP , Kemudian halte-halte permanen yang ada untuk akses jalan nya sudah
dilengkapi dengan keramik yang berbentuk khusus seperti motif keramik yang
berbentuk bebatuan sehingga mempermudah akses bagi penyandang disabilitas
yang tuna netra untuk lebih mudah berjalan menuju halte bus TMP,selain itu akan
ada rencana Dinas Perhubungan untuk membuat Transportasi yang ramah
disabilitas seperti yang ada di Bali perencanaan program tersebut disebut dengan
program “Green Book Bapernas” atau File Project Sumatera.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:53:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah