Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Pengamanan Oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
Sipayung, Rubenjos Soros
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan
Kepolisian. Koordinasi pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk Pengamanan
Swakarsa merupakan kewenangan Kepoliisan. Namun tidak demikian halnya di
wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau dimana berdasarkan pra penelitian yang
penulis lakukan, ada persoalan menyangkut pengawasan Pengamanan Swakarsa.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat
Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan.
Metode penelitian adalah penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis yang berlokasi di Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian
Daerah Riau dengan alasan sampai saat sekarang masih ada persoalan terkait
pengawasan penyedia jasa pengamanan swakarsa.Sumber data berupa data
primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara struktur, kuesioner dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap
penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian
Daerah Riau tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hambatan pelaksanaan
pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat Pembinaan
Masyarakat Kepolisian Daerah Riau terdiri atas hambatan internal meliputi
pengawasan terhadap operasional Pam Swakarsa belum menjadi program kerja
yang diprioritaskan oleh pimpinan Kepolisian, pembentukan jasa pengamanan
yang dilakukan masyarakat belum mengindahkan aturan hukum yang berlaku,
Kepolisian pada semua tingkat kewilayahan belum memiliki anggaran operasional
yang khusus diperuntukkan melakukan pengawasan jasa pengamanan, Kepolisian
belum pernah menerapkan sanksi kepada penyedia jasa pengamanan atau personil
jasa pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta
hambatan eksternal meliputi belum adanya partisipasi aktif dari pihak eksternal
serta tidak adanya kesadaran dari masyarakat khusus yang membentuk jasa
pengamanan untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.Upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan terhadap penyedia jasa
pengamanan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau
terdiri atas upaya mengatasi hambatan internal meliputi pengawasan terhadap
operasional penyedia jasa pengamanan harus menjadi program kerja yang
diprioritaskan oleh pimpinan Kepolisian, pendataan dan pengawasan operasional
terhadap penyedia jasa pengamanan, penyuluhan dan pembinaan terhadap seluruh
aktifitas pengamanan yang dilakukan di masyarakat, anggaran operasional yang
khusus diperuntukkan melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi serta upaya
mengatasi hambatan eksternal meliputi meningkatkan partisipasi aktif dari pihak
eksternal dalam melakukan pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kepolisian. Koordinasi pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk Pengamanan
Swakarsa merupakan kewenangan Kepoliisan. Namun tidak demikian halnya di
wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau dimana berdasarkan pra penelitian yang
penulis lakukan, ada persoalan menyangkut pengawasan Pengamanan Swakarsa.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat
Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan.
Metode penelitian adalah penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis yang berlokasi di Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian
Daerah Riau dengan alasan sampai saat sekarang masih ada persoalan terkait
pengawasan penyedia jasa pengamanan swakarsa.Sumber data berupa data
primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara struktur, kuesioner dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap
penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian
Daerah Riau tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hambatan pelaksanaan
pengawasan terhadap penyedia jasa pengamanan oleh Direktorat Pembinaan
Masyarakat Kepolisian Daerah Riau terdiri atas hambatan internal meliputi
pengawasan terhadap operasional Pam Swakarsa belum menjadi program kerja
yang diprioritaskan oleh pimpinan Kepolisian, pembentukan jasa pengamanan
yang dilakukan masyarakat belum mengindahkan aturan hukum yang berlaku,
Kepolisian pada semua tingkat kewilayahan belum memiliki anggaran operasional
yang khusus diperuntukkan melakukan pengawasan jasa pengamanan, Kepolisian
belum pernah menerapkan sanksi kepada penyedia jasa pengamanan atau personil
jasa pengamanan yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta
hambatan eksternal meliputi belum adanya partisipasi aktif dari pihak eksternal
serta tidak adanya kesadaran dari masyarakat khusus yang membentuk jasa
pengamanan untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.Upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan pengawasan terhadap penyedia jasa
pengamanan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau
terdiri atas upaya mengatasi hambatan internal meliputi pengawasan terhadap
operasional penyedia jasa pengamanan harus menjadi program kerja yang
diprioritaskan oleh pimpinan Kepolisian, pendataan dan pengawasan operasional
terhadap penyedia jasa pengamanan, penyuluhan dan pembinaan terhadap seluruh
aktifitas pengamanan yang dilakukan di masyarakat, anggaran operasional yang
khusus diperuntukkan melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi serta upaya
mengatasi hambatan eksternal meliputi meningkatkan partisipasi aktif dari pihak
eksternal dalam melakukan pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-13T07:55:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah