Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Putri, Gussandriani
Latarbelakang penelitian bahwa sesuai dengan dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap dinyatakan pendaftaran tanah sistematis
lengkap meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia, Namun
kenyataannya, hingga saat ini manfaat dari program pendaftaran tanah sistemnatik
ini dirasa kurang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari presentase jumlah tanah
yang sudah terdaftar diseluruh Indonesia, semenjak diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hingga saat ini
prosentase jumlah tanah terdaftar diseluruh Indonesia masih dibawah 50%.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi proses
pelaksanaan serta apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam percepatan
pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) khususnya dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah yang dilaksanakan di Kabupaten
Kampar mengingat masih banyaknya jumlah bidang-bidang tanah yang belum
terdaftar dibeberapa desa di Kabupaten Kampar. Jenis Penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan sertifikasi tanah
melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Kampar
belum terlaksana dengan maksimal karena banyak masyarakat yang tidak mau
ikut program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Kampar.
Masyarakat menganggap pendaftaran tanah bukan hal yang penting sehingga
ketika ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap masyarakat tidak peduli
dan tidak mengajukan permohonan pendaftaran tanahnya. Hambatannya adalah
karena Masyarakat Mengira Pendaftaran Melalui PTSL dikenakan Biaya,
Kurangnya Informasi Tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap dan
Masyarakat Tidak melengkapi Persyaratan. Upaya mengatasi hambatan adalah
dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kerjasama dengan instasi terkait dan
pelaksanaan melaksanakan asas-asas pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan
pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Saran yang dapat disampaikan dalam
penulisan ini adalah sebagai berikut: Masyarakat harus peduli dan hendaknya mau
melaksanakan PTSL. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar perlu
melakukan suatu tindakan yang tegas untuk menyampaikan kewajiban masyarakat
untuk memenuhi persyaratan yang ada. Panitia Ajudikasi PTSL dan Badan
Pertanahan Kabupaten Kampar selama pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Perlu adanya koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan
Kabupaten Kampar, masyarakat, pihak desa, dan pihak kecamatan dengan pantia
ajudikasi PTSL dan Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh kelancaran
berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berkaitan
dengan syarat dan prasyarat untuk mengikuti kegiatan PTSL, dan meminta
masyarakat untuk meyiapkan semua berkas dan mengurus KTP elektronik (EKTP) sebagai salah satu syarat mendaftarkan tanahnya.
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap dinyatakan pendaftaran tanah sistematis
lengkap meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia, Namun
kenyataannya, hingga saat ini manfaat dari program pendaftaran tanah sistemnatik
ini dirasa kurang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari presentase jumlah tanah
yang sudah terdaftar diseluruh Indonesia, semenjak diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hingga saat ini
prosentase jumlah tanah terdaftar diseluruh Indonesia masih dibawah 50%.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi proses
pelaksanaan serta apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam percepatan
pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) khususnya dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah yang dilaksanakan di Kabupaten
Kampar mengingat masih banyaknya jumlah bidang-bidang tanah yang belum
terdaftar dibeberapa desa di Kabupaten Kampar. Jenis Penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan sertifikasi tanah
melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Kampar
belum terlaksana dengan maksimal karena banyak masyarakat yang tidak mau
ikut program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Kampar.
Masyarakat menganggap pendaftaran tanah bukan hal yang penting sehingga
ketika ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap masyarakat tidak peduli
dan tidak mengajukan permohonan pendaftaran tanahnya. Hambatannya adalah
karena Masyarakat Mengira Pendaftaran Melalui PTSL dikenakan Biaya,
Kurangnya Informasi Tentang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap dan
Masyarakat Tidak melengkapi Persyaratan. Upaya mengatasi hambatan adalah
dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kerjasama dengan instasi terkait dan
pelaksanaan melaksanakan asas-asas pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan
pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Saran yang dapat disampaikan dalam
penulisan ini adalah sebagai berikut: Masyarakat harus peduli dan hendaknya mau
melaksanakan PTSL. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar perlu
melakukan suatu tindakan yang tegas untuk menyampaikan kewajiban masyarakat
untuk memenuhi persyaratan yang ada. Panitia Ajudikasi PTSL dan Badan
Pertanahan Kabupaten Kampar selama pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Perlu adanya koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan
Kabupaten Kampar, masyarakat, pihak desa, dan pihak kecamatan dengan pantia
ajudikasi PTSL dan Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh kelancaran
berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berkaitan
dengan syarat dan prasyarat untuk mengikuti kegiatan PTSL, dan meminta
masyarakat untuk meyiapkan semua berkas dan mengurus KTP elektronik (EKTP) sebagai salah satu syarat mendaftarkan tanahnya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-05T02:17:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah