Pelaksanaan Pembayaran Denda Pengupahan Kepada Karyawan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Di Pt Indah Kiat Pulp And Paper Kabupaten Siak
Nusa, Agnes Wiguna Abdi
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan
pembayaran denda pengupahan kepada karyawan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di PT Indah Kiat Pulp
and Paper Kabupaten Siak?; Kedua,Bagaimanakah faktor yang menghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan peraturan tersebut; Kedua, untuk
mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan pelaksanaannya. Metode penelitiaan: Pertama, penelitian
hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper
Kabupaten Siak; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–
narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang
digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data
observasi, kuisioner tertutup, wawancara non struktural dan kajian pustaka;
Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
pembayaran denda pengupahan kepada karyawan di PT Indah Kiat Pulp and
Paper Kabupaten Siak belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan
dengan adanya keterlambatan pembayaran upah terhadap 150 orang karyawan di
bagian Technical Paper (Finishing) pada bulan Januari dan Mei 2022 disertai
tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam membayar denda pengupahan.
Faktor penghambatnya adalah: Pertama, Faktor aparat/ pengawas, yaitu:
Kurangnya pengawasan dan sosialiasi terkait peraturan perundang – undangan
mengenai ketenagakerjaan dan pengupahan serta kurangnya SDM Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak untuk melaksanakan
pengawasan; Kedua,Faktor sarana atau fasilitas, yaitu: keterbatasan anggaran
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak untuk melakukan
pembinaan dan sosialisasi hukum serta keterbatasan kas keuangan PT Indah Kiat
Pulp and Paper Kabupaten Siak pasca wabah Covid-19; Ketiga, Faktor
masyarakat, yaitu: Rendahnya pengetahuan hukum perusahaan dan karyawan
terkait kewajiban hukum pelaku usaha. Upaya untuk mengatasi faktor yang
menghambat adalah: Pertama, Terhadap faktor aparat/ pengawas, sebaiknya
dilakukan peningkatan pengawasan dan dilaksanakan sosialiasi kepada
perusahaan dan karyawan terkait peraturan perundang – undangan tentang
ketenagakerjaan dan pengupahan serta penambahan jumlah SDM Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak; Kedua, Terhadap faktor fasilitas/
sarana, maka sebaiknya dilakukan penambahan anggaran Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak serta PT Indah Kiat Pulp and Paper
Kabupaten Siak sebaiknya melakukan pengelolaan keuangan yang tepat terhadap
kas keuangan perusahaan pasca wabah Covid-19; Ketiga, terhadap faktor
masyarakat, yaitu dengan memberikan sosialisasi hukum kepada piihak
perusahaan dan karyawan guna meningkatkan pengetahuan hukum mereka.
pembayaran denda pengupahan kepada karyawan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di PT Indah Kiat Pulp
and Paper Kabupaten Siak?; Kedua,Bagaimanakah faktor yang menghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan peraturan tersebut; Kedua, untuk
mendeskripsikan faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan pelaksanaannya. Metode penelitiaan: Pertama, penelitian
hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper
Kabupaten Siak; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–
narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang
digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data
observasi, kuisioner tertutup, wawancara non struktural dan kajian pustaka;
Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
pembayaran denda pengupahan kepada karyawan di PT Indah Kiat Pulp and
Paper Kabupaten Siak belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan
dengan adanya keterlambatan pembayaran upah terhadap 150 orang karyawan di
bagian Technical Paper (Finishing) pada bulan Januari dan Mei 2022 disertai
tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam membayar denda pengupahan.
Faktor penghambatnya adalah: Pertama, Faktor aparat/ pengawas, yaitu:
Kurangnya pengawasan dan sosialiasi terkait peraturan perundang – undangan
mengenai ketenagakerjaan dan pengupahan serta kurangnya SDM Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak untuk melaksanakan
pengawasan; Kedua,Faktor sarana atau fasilitas, yaitu: keterbatasan anggaran
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak untuk melakukan
pembinaan dan sosialisasi hukum serta keterbatasan kas keuangan PT Indah Kiat
Pulp and Paper Kabupaten Siak pasca wabah Covid-19; Ketiga, Faktor
masyarakat, yaitu: Rendahnya pengetahuan hukum perusahaan dan karyawan
terkait kewajiban hukum pelaku usaha. Upaya untuk mengatasi faktor yang
menghambat adalah: Pertama, Terhadap faktor aparat/ pengawas, sebaiknya
dilakukan peningkatan pengawasan dan dilaksanakan sosialiasi kepada
perusahaan dan karyawan terkait peraturan perundang – undangan tentang
ketenagakerjaan dan pengupahan serta penambahan jumlah SDM Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak; Kedua, Terhadap faktor fasilitas/
sarana, maka sebaiknya dilakukan penambahan anggaran Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak serta PT Indah Kiat Pulp and Paper
Kabupaten Siak sebaiknya melakukan pengelolaan keuangan yang tepat terhadap
kas keuangan perusahaan pasca wabah Covid-19; Ketiga, terhadap faktor
masyarakat, yaitu dengan memberikan sosialisasi hukum kepada piihak
perusahaan dan karyawan guna meningkatkan pengetahuan hukum mereka.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-28T01:39:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah