Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Pt Adira Dinamika Multifinance Tbk Motor Pekanbaru, Riau Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Hose, Roy Fernando
Mengenai eksekusi objek jaminan fidusia dalam pelaksanaannya sebelum
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 berlaku, mekanisme
eksekusi pada objek jaminan fidusia dalam pelaksanaannya apabila konsumen
atau debitur sudah melewati batas jatuh tempo minimal 60 hari tunggakan
keterlambatan(wanprestasi) maka pihak kreditur atau lembaga pembiayaan masih
bisa melakukan eksekusi secara paksa pada objek jaminan fidusia tersebut tetapi
setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
tentang eksekusi pada objek jaminan fidusia maka pihak lembaga pembiayaan
atau kreditur tidak bisa melaksanakan eksekusi objek fidusia tanpa adanya
penetapan putusan dari pengadilan apabila terjadi wanprestasi oleh debitur atau
konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme
eksekusi objek jaminan fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 di PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Motor Pekanbaru
dan apa saja hambatan yang terjadi dalam melakukan eksekusi objek jaminan
fidusia di PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Motor Pekanbaru. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observasi (observational
research) serta sifat dari penelitian ini adalah melalui metode wawancara dan
kuisioner dengan cara survey langsung ke lapangan dalam penelitian ini penulis
menetapkan sampel dengan dengan cara purposive sampling. Hasil Pembahasan
dari penelitian ini yaitu Pihak Adira tidak serta merta langsung menarik atau
eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia, tetapi melakukan beberapa tahapan
yang sudah disepakati oleh kami pihak kreditur dengan pihak debitur, tahapan
tersebut berupa menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban
nasabah, dan SP1,SP2,SP3 jika debitur tidak melaksanakan prestasinya atas
kelalalaian wanprestasi maka kami pihak Adira memberikan sebuah teguran
terhadap pihak calon tergugat yaitu (surat somasi), dan jika tetap tidak diindahkan
segala sesuatu teguran yang telah diberikan maka kami akan mengeluarkan Surat
kuasa Penarikan terhadap objek jaminan fidusia, sedangkan pelaksanaan eksekusi
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan
Nomor 2/PUU-XIX/2021 berbeda dengan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan
oleh pihak Adira, seharusnya pihak Adira melaksanakan eksekusi berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu apabila nasabah
wanprestasi atau ingkar janji harus adanya penetapan dari pengadilan baru bisa
melakukan eksekusi, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XIX/2021 yaitu menegaskan putusan dari pengadilan hanyalah sebagai
alternatif apabila nasabah mengakui adanya wanprestasi dan memberikan secara
sukarela objek jaminan fidusia, Hambatan-hambatan menurut pihak adira finance
sejak berlakunya putusan pengadilan ini sangat sulit untuk melakukan penagihan
terhadap nasabah wanprestasi karena adanya aturan-aturan hukum.
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 berlaku, mekanisme
eksekusi pada objek jaminan fidusia dalam pelaksanaannya apabila konsumen
atau debitur sudah melewati batas jatuh tempo minimal 60 hari tunggakan
keterlambatan(wanprestasi) maka pihak kreditur atau lembaga pembiayaan masih
bisa melakukan eksekusi secara paksa pada objek jaminan fidusia tersebut tetapi
setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
tentang eksekusi pada objek jaminan fidusia maka pihak lembaga pembiayaan
atau kreditur tidak bisa melaksanakan eksekusi objek fidusia tanpa adanya
penetapan putusan dari pengadilan apabila terjadi wanprestasi oleh debitur atau
konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme
eksekusi objek jaminan fidusia setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 di PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Motor Pekanbaru
dan apa saja hambatan yang terjadi dalam melakukan eksekusi objek jaminan
fidusia di PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Motor Pekanbaru. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observasi (observational
research) serta sifat dari penelitian ini adalah melalui metode wawancara dan
kuisioner dengan cara survey langsung ke lapangan dalam penelitian ini penulis
menetapkan sampel dengan dengan cara purposive sampling. Hasil Pembahasan
dari penelitian ini yaitu Pihak Adira tidak serta merta langsung menarik atau
eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia, tetapi melakukan beberapa tahapan
yang sudah disepakati oleh kami pihak kreditur dengan pihak debitur, tahapan
tersebut berupa menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban
nasabah, dan SP1,SP2,SP3 jika debitur tidak melaksanakan prestasinya atas
kelalalaian wanprestasi maka kami pihak Adira memberikan sebuah teguran
terhadap pihak calon tergugat yaitu (surat somasi), dan jika tetap tidak diindahkan
segala sesuatu teguran yang telah diberikan maka kami akan mengeluarkan Surat
kuasa Penarikan terhadap objek jaminan fidusia, sedangkan pelaksanaan eksekusi
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan
Nomor 2/PUU-XIX/2021 berbeda dengan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan
oleh pihak Adira, seharusnya pihak Adira melaksanakan eksekusi berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu apabila nasabah
wanprestasi atau ingkar janji harus adanya penetapan dari pengadilan baru bisa
melakukan eksekusi, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XIX/2021 yaitu menegaskan putusan dari pengadilan hanyalah sebagai
alternatif apabila nasabah mengakui adanya wanprestasi dan memberikan secara
sukarela objek jaminan fidusia, Hambatan-hambatan menurut pihak adira finance
sejak berlakunya putusan pengadilan ini sangat sulit untuk melakukan penagihan
terhadap nasabah wanprestasi karena adanya aturan-aturan hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-30T01:12:16Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah