Penerapan Norma Pengupahan Dan Hak Atas Program Jaminan Sosial Pekerja Harian Lepas Di PT Flora Wahana Tirta
Nugraha, Rifki
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah penerapan norma
upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di PT Flora
Wahana Tirta? Kedua, bagaimanakah sanksi jika PT Flora Wahana Tirta
melanggar norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian
lepas? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini:
Pertama, untuk menjelaskan penerapan norma upah dan hak atas program
jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta. Kedua, untuk
menganalisis sanksi jika PT Flora Wahana Tirta melanggar norma upah dan hak
atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan penerapan norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi
pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta khusus norma upah tidak berjalan
sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan, yaitu upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar saat penelitian ini
(2021), dibagi 25 hari, tetapi upah perhari yang diterima pekerja harian lepas tidak
sesuai hasil rumus tersebut. Kemudian hak atas program jaminan sosial bagi
pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta jawaban pihak PT Flora Wahana
Tirta berbeda dengan tanggapan pekerja harian lepas. Pihak PT Flora Wahana
Tirta yang diwakili Manager Human Resources Departemen PT Flora Wahana
Tirta menjelaskan setiap pekerja di PT Flora Wahana Tirta baik itu pekerja tetap
maupun pekerja harian lepas diberikan fasilitas jaminan sosial kesehatan dan
ketenagakerjaan, sedangkan sebagian pekerja harian lepas berpendapat ada yang
belum mendapatkan hak jaminan sosial. Sanksi jika PT Flora Wahana Tirta
melanggar norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian
lepas, khusus norma upah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan ternyata tidak ada sanksinya terkait upah secara harian yang
biasanya diberlakukan terhadap pekerja harian lepas. Dengan tidak adanya
pengaturan sanksi maka tidak ada konsekuensi hukum jika PT Flora Wahana Tirta
melanggar norma upah secara harian bagi pekerja harian lepasnya jika merujuk
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian sanksi jika melanggar norma hak atas program jaminan sosial bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan maka ada sanksinya untuk bidang kesehatan
hanya sanksi administrasi, sedangkan bidang ketenagakerjaan sanksinya ada
sanksi administrasi mulai dari sanksi teguran, sanksi denda, sanksi cabut izin atau
sanksi tidak mendapatkan pelayanan hukum, penggantian biaya serta berdimensi
pidana.
upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di PT Flora
Wahana Tirta? Kedua, bagaimanakah sanksi jika PT Flora Wahana Tirta
melanggar norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian
lepas? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini:
Pertama, untuk menjelaskan penerapan norma upah dan hak atas program
jaminan sosial bagi pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta. Kedua, untuk
menganalisis sanksi jika PT Flora Wahana Tirta melanggar norma upah dan hak
atas program jaminan sosial bagi pekerja harian lepas. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan penerapan norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi
pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta khusus norma upah tidak berjalan
sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan, yaitu upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar saat penelitian ini
(2021), dibagi 25 hari, tetapi upah perhari yang diterima pekerja harian lepas tidak
sesuai hasil rumus tersebut. Kemudian hak atas program jaminan sosial bagi
pekerja harian lepas di PT Flora Wahana Tirta jawaban pihak PT Flora Wahana
Tirta berbeda dengan tanggapan pekerja harian lepas. Pihak PT Flora Wahana
Tirta yang diwakili Manager Human Resources Departemen PT Flora Wahana
Tirta menjelaskan setiap pekerja di PT Flora Wahana Tirta baik itu pekerja tetap
maupun pekerja harian lepas diberikan fasilitas jaminan sosial kesehatan dan
ketenagakerjaan, sedangkan sebagian pekerja harian lepas berpendapat ada yang
belum mendapatkan hak jaminan sosial. Sanksi jika PT Flora Wahana Tirta
melanggar norma upah dan hak atas program jaminan sosial bagi pekerja harian
lepas, khusus norma upah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan ternyata tidak ada sanksinya terkait upah secara harian yang
biasanya diberlakukan terhadap pekerja harian lepas. Dengan tidak adanya
pengaturan sanksi maka tidak ada konsekuensi hukum jika PT Flora Wahana Tirta
melanggar norma upah secara harian bagi pekerja harian lepasnya jika merujuk
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian sanksi jika melanggar norma hak atas program jaminan sosial bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan maka ada sanksinya untuk bidang kesehatan
hanya sanksi administrasi, sedangkan bidang ketenagakerjaan sanksinya ada
sanksi administrasi mulai dari sanksi teguran, sanksi denda, sanksi cabut izin atau
sanksi tidak mendapatkan pelayanan hukum, penggantian biaya serta berdimensi
pidana.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T01:30:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah