Pelaksanaan Standarisasi Pemasangan Penerangan Jalan Umum Di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Oktariansyah, Randi
Permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana standarisasi pemasangan
Penerangan Jalan Umum di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota
Pekanbaru. Kedua, apakah sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum
ilegal di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tujuan dari
penelitian ini: Pertama, untuk menjelaskan standarisasi pemasangan Penerangan Jalan
Umum di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kedua, untuk
menjelaskan sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum illegal di
Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Metode penelitian
dilakukan secara empiris dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian
diketahui bahwa standarisasi pemasangan Penerangan Jalan Umum di Kelurahan Air
Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru sudah ditentukan melalui Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan
Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Pekanbaru, terbagi 2 (dua) standar: Pertama,
Penerangan Jalan Umum yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan
Penerangan Jalan Umum yang dibangun masyarakat/developer. Penerangan Jalan
Umum yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menggunakan jenis lampu HPS,
LED dan LHE seta dilengkapi dengan ballast, capsitor dan ignitor, menggunakan
jaringan sendiri/kabel twisted, box panel komplit, kwh meter/alat ukur, tinggi tiang
maksimal 9 m dan jarak antar tiang maksimal 50 m, jarak pemasangan 100 m untuk
kabel udara dan 50 m untuk kabel bawah tanah. Kemudian Penerangan Jalan Umum
yang dibangun masyarakat/developer untuk lebar jalan 0-6 m menggunakan lampu
hemat energy (LHE/LED) daya maksimum 85 watt, jalan > 6 < 10 m dapat
menggunakan lampu gas daya maksimum 150 watt dilengkapi dengan housing,
ballast, capasitor, jarak pemasangan per 100 m, untuk lampu penerangan jalan yang
melebihi 5 titik maka harus menggunakan jaringan sendiri, box panel komplit dan
Kwh meter. Sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum ilegal di
Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dapat terjadi dalam dua
aspek: Pertama jika disertai dengan pemanfaatan tenaga listrik untuk kepentingan pribadi
maka itu merupakan suatu tindak pidana pencurian, dapat kenakan sanksi pidana menurut
Undang-Undang Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah
penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Kedua, jika hanya dimanfaatkan untuk
Penerangan Jalan Umum saja maka bukan tindak pidana pencurian, melainkan suatu
pelanggaran izin, standar atau prosedur untuk Penerangan Jalan Umum. Untuk ini tidak
ada sanksi pidana, melainkan hanya dilakukan sanksi penertiban. Penertiban itu dilakukan
bersama pihak PLN dengan Dinas Perhubungan Pekanbaru dengan melakukan tindakan
pembongkaran atau penggantian bola lampu jika letaknya sudah benar.
Penerangan Jalan Umum di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota
Pekanbaru. Kedua, apakah sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum
ilegal di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tujuan dari
penelitian ini: Pertama, untuk menjelaskan standarisasi pemasangan Penerangan Jalan
Umum di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kedua, untuk
menjelaskan sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum illegal di
Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Metode penelitian
dilakukan secara empiris dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian
diketahui bahwa standarisasi pemasangan Penerangan Jalan Umum di Kelurahan Air
Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru sudah ditentukan melalui Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan
Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Pekanbaru, terbagi 2 (dua) standar: Pertama,
Penerangan Jalan Umum yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan
Penerangan Jalan Umum yang dibangun masyarakat/developer. Penerangan Jalan
Umum yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menggunakan jenis lampu HPS,
LED dan LHE seta dilengkapi dengan ballast, capsitor dan ignitor, menggunakan
jaringan sendiri/kabel twisted, box panel komplit, kwh meter/alat ukur, tinggi tiang
maksimal 9 m dan jarak antar tiang maksimal 50 m, jarak pemasangan 100 m untuk
kabel udara dan 50 m untuk kabel bawah tanah. Kemudian Penerangan Jalan Umum
yang dibangun masyarakat/developer untuk lebar jalan 0-6 m menggunakan lampu
hemat energy (LHE/LED) daya maksimum 85 watt, jalan > 6 < 10 m dapat
menggunakan lampu gas daya maksimum 150 watt dilengkapi dengan housing,
ballast, capasitor, jarak pemasangan per 100 m, untuk lampu penerangan jalan yang
melebihi 5 titik maka harus menggunakan jaringan sendiri, box panel komplit dan
Kwh meter. Sanksi bagi pelaku pemasangan Penerangan Jalan Umum ilegal di
Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dapat terjadi dalam dua
aspek: Pertama jika disertai dengan pemanfaatan tenaga listrik untuk kepentingan pribadi
maka itu merupakan suatu tindak pidana pencurian, dapat kenakan sanksi pidana menurut
Undang-Undang Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah
penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Kedua, jika hanya dimanfaatkan untuk
Penerangan Jalan Umum saja maka bukan tindak pidana pencurian, melainkan suatu
pelanggaran izin, standar atau prosedur untuk Penerangan Jalan Umum. Untuk ini tidak
ada sanksi pidana, melainkan hanya dilakukan sanksi penertiban. Penertiban itu dilakukan
bersama pihak PLN dengan Dinas Perhubungan Pekanbaru dengan melakukan tindakan
pembongkaran atau penggantian bola lampu jika letaknya sudah benar.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T01:27:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah