Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Indragiri Hilir
Sianipar, Geofanny Guruh Hasintongan
Kasus-kasus KDRT dapat dialami oleh setiap orang baik itu orang dewasa
maupun anak yang menjadi korban. Apabila korban melaporkan kasus kekerasan
yang dialaminya, maka pihak kepolisian harus menindak kasus tersebut dengan
memberikan perlindungan. Disinilah tugas kepolisian dalam hal ini penyidik
untuk memeriksa kasus tersebut. Begitupula yang dilakukan oleh Polres Indragiri
Hilir. Hal ini terlihat kasus-kasus kekerasan rumah tangga yang telah dilaporkan
dan yang ditangani Polres Indragiri Hilir selama tahun 2021 sebanyak 5 (lima)
kasus. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan
undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban di
Wilayah Hukum Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Bagaimana hambatan dan
upaya yang dihadapi mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan undang-undang nomor 31
tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban di Wilayah Hukum Kepolisian
Resort Indragiri Hilir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan
saksi dan korban di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Indragiri Hilir dan untuk
menjelaskan hambatan serta upaya yang dilakukan mengenai perlindungan hukum
terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan
undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban di
Wilayah Hukum Kepolisian Resort Indragiri Hilir. Jenis penelitian adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Dimana penelitian dilakukan di Wilayah Hukum
Polres Indragiri Hilir. Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan dengan
menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi yaitu yakni dalam
kenyataan dilapangan belum berjalan secara efektif seperti apa yang diatur dalam
ketentuan hukumnya, dikarenakan adanya beberapa hambatan yang terjadi
dilapangan. Saran yakni hendaknya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar
mengetahui dan lebih memahami terkait perlindungan hokum yang diberikan
kepada saksi atau korban dari KDRT
maupun anak yang menjadi korban. Apabila korban melaporkan kasus kekerasan
yang dialaminya, maka pihak kepolisian harus menindak kasus tersebut dengan
memberikan perlindungan. Disinilah tugas kepolisian dalam hal ini penyidik
untuk memeriksa kasus tersebut. Begitupula yang dilakukan oleh Polres Indragiri
Hilir. Hal ini terlihat kasus-kasus kekerasan rumah tangga yang telah dilaporkan
dan yang ditangani Polres Indragiri Hilir selama tahun 2021 sebanyak 5 (lima)
kasus. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan
undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban di
Wilayah Hukum Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Bagaimana hambatan dan
upaya yang dihadapi mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan undang-undang nomor 31
tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban di Wilayah Hukum Kepolisian
Resort Indragiri Hilir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan
saksi dan korban di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Indragiri Hilir dan untuk
menjelaskan hambatan serta upaya yang dilakukan mengenai perlindungan hukum
terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan
undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban di
Wilayah Hukum Kepolisian Resort Indragiri Hilir. Jenis penelitian adalah jenis
penelitian hukum sosiologis. Dimana penelitian dilakukan di Wilayah Hukum
Polres Indragiri Hilir. Selanjutnya Dimana data yang penulis lakukan dengan
menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi yaitu yakni dalam
kenyataan dilapangan belum berjalan secara efektif seperti apa yang diatur dalam
ketentuan hukumnya, dikarenakan adanya beberapa hambatan yang terjadi
dilapangan. Saran yakni hendaknya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar
mengetahui dan lebih memahami terkait perlindungan hokum yang diberikan
kepada saksi atau korban dari KDRT
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-18T02:37:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah