Tanggung Jawab Bank Terhadap Penyalahgunaan Kartu Kredit
Martyan, Fresna Dheka
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak,
bank berfungsi sebagai financial intermediary dengan usaha utama menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam jalur
lalu lintas pembayaran,Kartu kredit merupakan suatu alat berbentuk kartu yang
diterbitkan oleh bank dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi
keuangan. Kartu kredit diberikan kepada pemegang untuk dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran di berbagai tempat yang telah mengadakan kerjasama
dengan penerbit dari kartu tersebut.nasabah sebagai konsumen pengguna jasa
electronic funds transfer memiliki kedudukan yang lemah dan sering dirugikan,
tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab Bank
terhadap penyalahgunaan kartu kredit yang merugikan konsumen, serta untuk
menganalisis pengaturan mengenai tanggung jawab Bank terhadap
penyalahgunaan kartu kredit yang merugikan konsumen, dalam pokok
pembahasannya adalah tiga tahap tanggung jawab bank terhadap kerugian
konsumen kartu kredit, Tahap PraTransaksi, Tahap Transaksi Konsumen Tahap
ini merupakan tahap penyelesaian masalah antara pihak bank dengan nasabah
apabila terjadi pengaduan, sengketa atau masalah, Dalam Pasal 1367 alinea 1
KUH Perdata terdapat aturan tanggung jawab pelaku usaha, dimana pihak bank
yang didalamnya terdapat seseorang tidak hanya bertanggung jawab terhadap
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,terkait beban pembuktian, beban
diserahkan kepada pemegang kartu kredit untuk membuktikan bahwa pihak bank
penerbit telah melakukan suatu perbuatan wanprestasi. Tetapi dalam aturannya
pada Pasal 1244 KUH Perdata, pihak bank dapat lepas dari tanggung jawab
apabila pihak bank penerbit dapat membuktikan bahwa tidak terlaksanakannya
perjanjian karena keadaan yang tidak terduga dan tidak dapat dipersalahkan
kepadanya.
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak,
bank berfungsi sebagai financial intermediary dengan usaha utama menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam jalur
lalu lintas pembayaran,Kartu kredit merupakan suatu alat berbentuk kartu yang
diterbitkan oleh bank dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi
keuangan. Kartu kredit diberikan kepada pemegang untuk dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran di berbagai tempat yang telah mengadakan kerjasama
dengan penerbit dari kartu tersebut.nasabah sebagai konsumen pengguna jasa
electronic funds transfer memiliki kedudukan yang lemah dan sering dirugikan,
tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab Bank
terhadap penyalahgunaan kartu kredit yang merugikan konsumen, serta untuk
menganalisis pengaturan mengenai tanggung jawab Bank terhadap
penyalahgunaan kartu kredit yang merugikan konsumen, dalam pokok
pembahasannya adalah tiga tahap tanggung jawab bank terhadap kerugian
konsumen kartu kredit, Tahap PraTransaksi, Tahap Transaksi Konsumen Tahap
ini merupakan tahap penyelesaian masalah antara pihak bank dengan nasabah
apabila terjadi pengaduan, sengketa atau masalah, Dalam Pasal 1367 alinea 1
KUH Perdata terdapat aturan tanggung jawab pelaku usaha, dimana pihak bank
yang didalamnya terdapat seseorang tidak hanya bertanggung jawab terhadap
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,terkait beban pembuktian, beban
diserahkan kepada pemegang kartu kredit untuk membuktikan bahwa pihak bank
penerbit telah melakukan suatu perbuatan wanprestasi. Tetapi dalam aturannya
pada Pasal 1244 KUH Perdata, pihak bank dapat lepas dari tanggung jawab
apabila pihak bank penerbit dapat membuktikan bahwa tidak terlaksanakannya
perjanjian karena keadaan yang tidak terduga dan tidak dapat dipersalahkan
kepadanya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:21:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah