Penyelesaian Hukum Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisin Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tetang Penyidikan Tindak Pidana Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Sauqi, Muhammad
Kepemilikan hak atas tanah yaitu adanya penerbitan ganda sertifikat hak
milik yang dialami oleh Elvia SHM No. 3254/2009 yang diserobot oleh Rio
Ramadan Nomor 0432/2011, Abdul Rahman SHM No. 491/2004 yang diserobot
oleh Sutoyo Aljemu Nomor 137/2013 dan Ligia Tritantini Yati, diatas tanah
miliknya atas SHM No. 9098/2017 yang di serobot oleh Nafsiah Sri Sukmana
Nomor 1043/2018. Akibat dari terbitnya sertifikat ganda tersebut menimbulkan
sengketa antara para pihak, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan kepada
Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis dan dalam hal ini dalam proses penerbitan
SHM tidak adanya jaminan dan perlindungan hukum kepada pemegang hak milik
yang lebih awal memegang hak milik diatur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun
1960 serta Pasal 3 dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Penyelesaian, hambatan dan
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan terhadap penyelesaian hukum
sengketa kepemilikan hak atas tanah
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan Penyelesaian, hambatan dan
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan terhadap penyelesaian hukum
sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh kepolisian berdasarkan perkap No. 6
Tahun 2019 di kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu hukum yang
berlaku positif dimasyarakat,.
Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di
Kecamatan Mandau, berakhir pada damai, yang mana pelaksanaan mediasi
tersebut diatur dalam Pasal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019. Dalam 3 (tiga) laporan
polisi terhadap penyerobotan lahan, berakhir dengan perdamaian. Pelapor telah
mencabut laporan pengaduan dengan konpensansi sejumlah uang serta terlapor
dengan sukarela meninggalkan dan atau mengosongkan lahan yang dikuasainya.
Hambatan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, secara internal, yaitu; kurangnya
personal penyidik atau penyidik pembantu dalam proses penyelidikan sengketa
pertanahan, kurangnya pasilitas penyidik atau penyidik pembantu dalam
mengungkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penerbitan
sertifikat ganda dan tidak berjalannya dengan baik Perkap No 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sedangkan ekternal, yaitu; kurangnya alat
bukti yang diajukan oleh pelapor, tidak koperatifnya pihak-pihak yang dipanggil
oleh penyidik atau penyidik pembantu dan adanya oknum-oknum lain (dekingan)
yang menghalang halingi penyidik atau penyidik pembantu dalam proses
penyelidikan. Upaya mengatasi hambatan terhadap penyelesaian sengketa
kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis, Pihak penyidik atau penyidik pembantu memberikan saran kepada
Pelapor dan Terlapor untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai sebagaimana
yang dianjurkan dalam Pasal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019 dan atau
menyelesaikan sengketa hak kepemilikan tanah melalui jalur perdata atau tata
usaha negara.
milik yang dialami oleh Elvia SHM No. 3254/2009 yang diserobot oleh Rio
Ramadan Nomor 0432/2011, Abdul Rahman SHM No. 491/2004 yang diserobot
oleh Sutoyo Aljemu Nomor 137/2013 dan Ligia Tritantini Yati, diatas tanah
miliknya atas SHM No. 9098/2017 yang di serobot oleh Nafsiah Sri Sukmana
Nomor 1043/2018. Akibat dari terbitnya sertifikat ganda tersebut menimbulkan
sengketa antara para pihak, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan kepada
Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis dan dalam hal ini dalam proses penerbitan
SHM tidak adanya jaminan dan perlindungan hukum kepada pemegang hak milik
yang lebih awal memegang hak milik diatur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun
1960 serta Pasal 3 dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Penyelesaian, hambatan dan
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan terhadap penyelesaian hukum
sengketa kepemilikan hak atas tanah
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan Penyelesaian, hambatan dan
upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan terhadap penyelesaian hukum
sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh kepolisian berdasarkan perkap No. 6
Tahun 2019 di kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu hukum yang
berlaku positif dimasyarakat,.
Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di
Kecamatan Mandau, berakhir pada damai, yang mana pelaksanaan mediasi
tersebut diatur dalam Pasal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019. Dalam 3 (tiga) laporan
polisi terhadap penyerobotan lahan, berakhir dengan perdamaian. Pelapor telah
mencabut laporan pengaduan dengan konpensansi sejumlah uang serta terlapor
dengan sukarela meninggalkan dan atau mengosongkan lahan yang dikuasainya.
Hambatan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, secara internal, yaitu; kurangnya
personal penyidik atau penyidik pembantu dalam proses penyelidikan sengketa
pertanahan, kurangnya pasilitas penyidik atau penyidik pembantu dalam
mengungkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penerbitan
sertifikat ganda dan tidak berjalannya dengan baik Perkap No 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sedangkan ekternal, yaitu; kurangnya alat
bukti yang diajukan oleh pelapor, tidak koperatifnya pihak-pihak yang dipanggil
oleh penyidik atau penyidik pembantu dan adanya oknum-oknum lain (dekingan)
yang menghalang halingi penyidik atau penyidik pembantu dalam proses
penyelidikan. Upaya mengatasi hambatan terhadap penyelesaian sengketa
kepemilikan hak atas tanah oleh Kepolisian di Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis, Pihak penyidik atau penyidik pembantu memberikan saran kepada
Pelapor dan Terlapor untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai sebagaimana
yang dianjurkan dalam Pasal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019 dan atau
menyelesaikan sengketa hak kepemilikan tanah melalui jalur perdata atau tata
usaha negara.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:39:42Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah