Upaya Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) Atas Perkara Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian
Timber, Wan Surianda
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimanakah upaya jaksa
penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van
Rechtsvervolging) atas perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian?; Kedua, Bagaimanakah hambatan penegakan hukum terhadap
putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) atas
perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian?; Ketiga,
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan hukum
terhadap putusan tersebut?; Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
mengetahui upaya jaksa penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala
tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) atas perkara penganiayaan di
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian; Kedua, untuk mendeskripsikan hambatan
penegakan hukum terhadap putusan lepas tersebut, Ketiga, untuk menjelasakn
upaya mengatasi hambatan pelaksanaapenegakan hukum terhadap putusan
tersebut. Metode penelitiaannya mencakup hal – hal sebagai berikut: Pertama,
penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas
hukum di masyarakat; Kedua, lokasi penelitian adalah Pengadilan Negeri Kelas II
Pasir Pengaraian; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber –
narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik
pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam,
analisis data yang digunakan analisis kualitatif, dan dalam menarik kesimpulan
digunakan metode secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa upaya Jaksa
Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van
Rechtsvervolging) atas Perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian terjadi karena belum adanya kesesuaian putusan hakim dengan
peraturan perundang – undangan. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya
beberapa kasus ketidaktepatan penerapan hukum pada perkara pidana
penganiayaan. Faktor penghambat penegakan putusan tersebut disebabkan oleh
faktor penegak hukum yang kurang tepat dalam penerapan hukum, faktor
masyarakat yang bersumber dari rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum
serta faktor budaya yaitu adanya unsur – unsur budaya negatif terutama budaya
melanggar hukum yang menjadi kebiasaan dan berkembang secara turun
menurun. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: diperlukan
peninggakatan kualitas SDM pada lembaga peradilan khususnya hakim, melalui
Trainer Of Trainee (TOT) supaya ketidaktepatan penerapan hukum di Indonesia
dapat diminimalisir; menggalakkan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai
hukum sehingga pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat meningkat serta
menghilangkan secara perlahan unsur – unsur budaya negatif dalam masyrakat
dengan tanpa mengesampingkan adat dan kebudayaan berunsur positif.
penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van
Rechtsvervolging) atas perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian?; Kedua, Bagaimanakah hambatan penegakan hukum terhadap
putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) atas
perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian?; Ketiga,
Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan hukum
terhadap putusan tersebut?; Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
mengetahui upaya jaksa penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala
tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) atas perkara penganiayaan di
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian; Kedua, untuk mendeskripsikan hambatan
penegakan hukum terhadap putusan lepas tersebut, Ketiga, untuk menjelasakn
upaya mengatasi hambatan pelaksanaapenegakan hukum terhadap putusan
tersebut. Metode penelitiaannya mencakup hal – hal sebagai berikut: Pertama,
penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas
hukum di masyarakat; Kedua, lokasi penelitian adalah Pengadilan Negeri Kelas II
Pasir Pengaraian; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber –
narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik
pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam,
analisis data yang digunakan analisis kualitatif, dan dalam menarik kesimpulan
digunakan metode secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa upaya Jaksa
Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van
Rechtsvervolging) atas Perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Pasir
Pengaraian terjadi karena belum adanya kesesuaian putusan hakim dengan
peraturan perundang – undangan. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya
beberapa kasus ketidaktepatan penerapan hukum pada perkara pidana
penganiayaan. Faktor penghambat penegakan putusan tersebut disebabkan oleh
faktor penegak hukum yang kurang tepat dalam penerapan hukum, faktor
masyarakat yang bersumber dari rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum
serta faktor budaya yaitu adanya unsur – unsur budaya negatif terutama budaya
melanggar hukum yang menjadi kebiasaan dan berkembang secara turun
menurun. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: diperlukan
peninggakatan kualitas SDM pada lembaga peradilan khususnya hakim, melalui
Trainer Of Trainee (TOT) supaya ketidaktepatan penerapan hukum di Indonesia
dapat diminimalisir; menggalakkan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai
hukum sehingga pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat meningkat serta
menghilangkan secara perlahan unsur – unsur budaya negatif dalam masyrakat
dengan tanpa mengesampingkan adat dan kebudayaan berunsur positif.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:32:53Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah