PENANGANAN SAMPAH OLEH BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SIAK (STUDI KASUS KECAMATAN SIAK)
TARMIZI, TARMIZI
ABSTRAK
Pasal 5 Undang-Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengolahan Sampah menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah
bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan. Melalui aturan hukum ini kemudian di level daerah
ditunjuk Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak selaku OPD yang
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Pada prosesnya kemudian,
merujuk pada Kecamatan Siak selaku ibu kota kabupaten, terdapat beberapa
masalah dalam penanganan persampahan tersebut, antara lain: penumpukan
sampah yang besar setiap hari dan kurangnya sarana prasarana penanganan sampah
di Kecamatan Rumusan masalah berupa bagaimana penanganan sampah oleh
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta
apa saja hambatan dalam penanganan sampah tersebut.
Teori utama yang digunakan berasal dari Bambang Suwerda tentang sistem
pengelolaan sampah, meliputi : 1)pemilahan; 2) pengumpulan; 3) pengangkutan
sampah; 4) pembuangan atau pengelolaan; 5) jumlah sampah yang dibuang; 6)
retribusi; 7) mekanisme menabung; 8) pelaksanaan pengelolaan sampah; 9)
cakupan pelayanan. Penelitian dilakukan di Kecamatan Siak, dengan informan
terdiri dari: kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, staf PNS dan honorer serta
petugas persampahan Dinas Lingkungan Hidup.
Pasal 5 Undang-Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengolahan Sampah menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah
bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan. Melalui aturan hukum ini kemudian di level daerah
ditunjuk Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak selaku OPD yang
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Pada prosesnya kemudian,
merujuk pada Kecamatan Siak selaku ibu kota kabupaten, terdapat beberapa
masalah dalam penanganan persampahan tersebut, antara lain: penumpukan
sampah yang besar setiap hari dan kurangnya sarana prasarana penanganan sampah
di Kecamatan Rumusan masalah berupa bagaimana penanganan sampah oleh
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta
apa saja hambatan dalam penanganan sampah tersebut.
Teori utama yang digunakan berasal dari Bambang Suwerda tentang sistem
pengelolaan sampah, meliputi : 1)pemilahan; 2) pengumpulan; 3) pengangkutan
sampah; 4) pembuangan atau pengelolaan; 5) jumlah sampah yang dibuang; 6)
retribusi; 7) mekanisme menabung; 8) pelaksanaan pengelolaan sampah; 9)
cakupan pelayanan. Penelitian dilakukan di Kecamatan Siak, dengan informan
terdiri dari: kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, staf PNS dan honorer serta
petugas persampahan Dinas Lingkungan Hidup.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2020-01-23T08:03:57Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah