PELAKSANAAN PENEGAKAN KODE ETIK ADVOKAT DI DEWAN PIMPINAN CABANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
MANGARA SIJABAT, MANGARA
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik
didalam maupun diluar pengadilan yang berlandaskan nilai-nilai Kode Etik
Advokat dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Kode etik adalah etika yang nilai-nilainya terkandung dalam moral dan susila.
Penerapan kode etik sangat penting guna menjaga agar advokat dalam
berpraktek atau beracara tidak keluar dari nilai – nilai profesi sehingga advokat
bisa menjaga citra dan martabat kehormatan profesinya, serta setia dan
menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi.
Profesi advokat tentu bukan semata-mata untuk mencari kekayaan
secara materiil atas jasa hukumnya. Hal itu disebabkan karena setiap
advokat yang menjalankan profesinya, diwajibkan untuk berpedoman kepada
kode etik advokat. Perilaku seorang advokat yang mentaati kode etik
mencerminkan sikap patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Profesi, UndangUndang Advokat, dan Kliennya. Oleh karena itu, integritas seorang advokat
harus diperjuangkan, agar layak disebut sebagai officium nobile. Integritas
dan independensi seorang advokat dipandang harus sejajar dengan kebebasan
yang didapatkan, kemandiriannya, dan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam
melaksanakan Tugas ke profesian nya.
Dalam kajian penelitian ini adapun pokok maslah yang
dikemukakan adalah bagaimana pelaksanaan penegakan kode etik advokat di
dewan pimpinan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat, Hambatan dalam pelaksanaan pelaksanaan penegakan kode etik
advokat di dewan pimpinan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat dan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan
penegakan kode etik advokat di dewan pimpinan cabang Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis,
yang membahas tentang berlakunya hukum positif, yaitu pelaksanaan
penegakan kode etik advokat di dewan pimpinan cabang Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.penelitian ini, wilayah penelitian
ini penulis memilih wilayah di Kota Pekanbaru di dewan pimpinan cabang
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru.
Dalam prakteknya penulis melihat bahwa pelaksanaan penegakan
kode etik advokat di dewan pimpinan cabang PERADI Pekanbaru
masih belum maksimal dalam pelaksanaan dan penegakannya dengan adanya
beberapa putusan pelangaran kode etik dari dewan kehormatan daerah yang
belum dilaksankan. Hambatanya adalah karena tidak adanya tindak lanjut
secara berkala dari komisi pengawas terhadap pelaksanan putusan kode
etik. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan kode etik
advokat adalah sosialisasi peraturan, pengawasan berkala dari
Peradi dan melaukan penyuluhan kepada masyarakat dan pembinaan
terhadap advokat di DPC PERADI
pekanbaru.
didalam maupun diluar pengadilan yang berlandaskan nilai-nilai Kode Etik
Advokat dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Kode etik adalah etika yang nilai-nilainya terkandung dalam moral dan susila.
Penerapan kode etik sangat penting guna menjaga agar advokat dalam
berpraktek atau beracara tidak keluar dari nilai – nilai profesi sehingga advokat
bisa menjaga citra dan martabat kehormatan profesinya, serta setia dan
menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi.
Profesi advokat tentu bukan semata-mata untuk mencari kekayaan
secara materiil atas jasa hukumnya. Hal itu disebabkan karena setiap
advokat yang menjalankan profesinya, diwajibkan untuk berpedoman kepada
kode etik advokat. Perilaku seorang advokat yang mentaati kode etik
mencerminkan sikap patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Profesi, UndangUndang Advokat, dan Kliennya. Oleh karena itu, integritas seorang advokat
harus diperjuangkan, agar layak disebut sebagai officium nobile. Integritas
dan independensi seorang advokat dipandang harus sejajar dengan kebebasan
yang didapatkan, kemandiriannya, dan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam
melaksanakan Tugas ke profesian nya.
Dalam kajian penelitian ini adapun pokok maslah yang
dikemukakan adalah bagaimana pelaksanaan penegakan kode etik advokat di
dewan pimpinan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat, Hambatan dalam pelaksanaan pelaksanaan penegakan kode etik
advokat di dewan pimpinan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat dan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan
penegakan kode etik advokat di dewan pimpinan cabang Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis,
yang membahas tentang berlakunya hukum positif, yaitu pelaksanaan
penegakan kode etik advokat di dewan pimpinan cabang Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.penelitian ini, wilayah penelitian
ini penulis memilih wilayah di Kota Pekanbaru di dewan pimpinan cabang
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru.
Dalam prakteknya penulis melihat bahwa pelaksanaan penegakan
kode etik advokat di dewan pimpinan cabang PERADI Pekanbaru
masih belum maksimal dalam pelaksanaan dan penegakannya dengan adanya
beberapa putusan pelangaran kode etik dari dewan kehormatan daerah yang
belum dilaksankan. Hambatanya adalah karena tidak adanya tindak lanjut
secara berkala dari komisi pengawas terhadap pelaksanan putusan kode
etik. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan kode etik
advokat adalah sosialisasi peraturan, pengawasan berkala dari
Peradi dan melaukan penyuluhan kepada masyarakat dan pembinaan
terhadap advokat di DPC PERADI
pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:57:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah