PENERAPAN SANKSI TERHADAP PEMELIHARA SATWA LIAR DI PROVINSI RIAU BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
KHAIRU SABRI, KHAIRU
Kehilangan habitat karena lajunya deforestasi menyebabkan keberadaan sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia terancam dari kepunahan. Karena
banyaknya jumlah masyarakat yang tidak perduli terhadap perlindungan satwa liar
dilindungi di Indonesia. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur bahwa
memelihara satwa liar dilindungi sebagai suatu tindak pidana khususnya di
Provinsi Riau. Penelitian ber judul “Penerapan sanksi terhadap pemelihara satwa
liar di Provinsi Riau Berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya’’, Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah. Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
pemelihara satwa liar di Provinsi Riau berdasarkan Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya?
Apakah hambatan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dalam
penerapan sanksi terhadap pemelihara satwa liar di Provinsi Riau berdasarkan
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya? Bagaimanakah upaya yang dilakukan Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam Riau dalam penerapan sanksi terhadap pemelihara
satwa liar di Provinsi Riau berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? Metode
penelitian menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yang dibatasi pada
berlakunya hukum positif yang berkembang ditengah masyarakat. Hasil penelitian
menemukan bahwa, pertama, Penerapan sanksi terhadap pemelihara satwa liar
belum berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, Hambatan, penegakan hukum
bukan kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau sehingga
memerlukan koordinasi terlebih dahulu. Ketiga, Upaya, Melakukan sosialisasi dan
penyuluhan secara instensif ke pihak masyarakat.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Pemelihara Satwa Liar dilindingi
daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia terancam dari kepunahan. Karena
banyaknya jumlah masyarakat yang tidak perduli terhadap perlindungan satwa liar
dilindungi di Indonesia. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur bahwa
memelihara satwa liar dilindungi sebagai suatu tindak pidana khususnya di
Provinsi Riau. Penelitian ber judul “Penerapan sanksi terhadap pemelihara satwa
liar di Provinsi Riau Berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya’’, Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah. Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
pemelihara satwa liar di Provinsi Riau berdasarkan Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya?
Apakah hambatan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dalam
penerapan sanksi terhadap pemelihara satwa liar di Provinsi Riau berdasarkan
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya? Bagaimanakah upaya yang dilakukan Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam Riau dalam penerapan sanksi terhadap pemelihara
satwa liar di Provinsi Riau berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya? Metode
penelitian menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yang dibatasi pada
berlakunya hukum positif yang berkembang ditengah masyarakat. Hasil penelitian
menemukan bahwa, pertama, Penerapan sanksi terhadap pemelihara satwa liar
belum berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, Hambatan, penegakan hukum
bukan kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau sehingga
memerlukan koordinasi terlebih dahulu. Ketiga, Upaya, Melakukan sosialisasi dan
penyuluhan secara instensif ke pihak masyarakat.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Pemelihara Satwa Liar dilindingi
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:54:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah