PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN WARNA LAMPU YANG TELAH DIMODIFIKASI PADA KENDARAAN RODA DUA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ROKAN HILIR
INDRA SYAHPUTRA, INDRA
Skripsi ini berjudul tentang “Penegakan Hukum Penggunaan Warna
Lampu Yang Telah Di Modifikasi Pada Kendaraan Roda Dua Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir.” Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Pasal 58 menegaskan bahwa "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan
di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan
berlalu lintas.” Namun faktanya pelanggaran yang terjadi sampai saat ini yang
masih marak adalah penggunaan lampu kendaraan sepeda motor yang telah
diubah dari penggunaan warna aslinya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum
penggunaan warna lampu yang telah di modifikasi pada kendaraan roda dua
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir. Untuk
mengetahui hambatan dalam penegakan hukum penggunaan warna lampu yang
telah di modifikasi pada kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum
Kepolisian Resor Rokan Hilir. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan
dalam penegakan hukum penggunaan warna lampu yang telah di modifikasi pada
kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel
dalam penelitian ini Kasat Lantas Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode
sensus. Kanit Patroli Jalan Raya Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode
sensus. Anggota Satuan Lantas Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode
pengumpulan datanya dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara, dan Kajian
Kepustakaan. Dalam menganalisis data menetapkan metode kualitatif, sedangkan
dalam menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa penegakan hukum penggunaan
warna lampu yang telah di modifikasi pada kendaraan roda dua berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir belum dapat berjalan dengan
baik. Hambatannya bahwa faktor ketidakpahaman atau ketidaktahuan masyarakat
dalam pemahaman undang-undang, pengaruh undang-undang yang memberikan
sifat sanksi lemah dan tidak tegas, faktor ketidakdisiplinan oknum penegak
hukum. Upayanya adalah melakukan upaya pencegahan (refresif) dan upaya
penindakan (preventif), menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi
menyebabkan pelanggaran lalu lintas, melakukan tindakan langsung (Tilang) yang
dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas.
Lampu Yang Telah Di Modifikasi Pada Kendaraan Roda Dua Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir.” Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Pasal 58 menegaskan bahwa "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan
di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan
berlalu lintas.” Namun faktanya pelanggaran yang terjadi sampai saat ini yang
masih marak adalah penggunaan lampu kendaraan sepeda motor yang telah
diubah dari penggunaan warna aslinya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum
penggunaan warna lampu yang telah di modifikasi pada kendaraan roda dua
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir. Untuk
mengetahui hambatan dalam penegakan hukum penggunaan warna lampu yang
telah di modifikasi pada kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum
Kepolisian Resor Rokan Hilir. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan
dalam penegakan hukum penggunaan warna lampu yang telah di modifikasi pada
kendaraan roda dua berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel
dalam penelitian ini Kasat Lantas Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode
sensus. Kanit Patroli Jalan Raya Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode
sensus. Anggota Satuan Lantas Polres Rokan Hilir ditetapkan dengan metode
pengumpulan datanya dilakukan dengan cara Observasi, Wawancara, dan Kajian
Kepustakaan. Dalam menganalisis data menetapkan metode kualitatif, sedangkan
dalam menarik kesimpulannya ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa penegakan hukum penggunaan
warna lampu yang telah di modifikasi pada kendaraan roda dua berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir belum dapat berjalan dengan
baik. Hambatannya bahwa faktor ketidakpahaman atau ketidaktahuan masyarakat
dalam pemahaman undang-undang, pengaruh undang-undang yang memberikan
sifat sanksi lemah dan tidak tegas, faktor ketidakdisiplinan oknum penegak
hukum. Upayanya adalah melakukan upaya pencegahan (refresif) dan upaya
penindakan (preventif), menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi
menyebabkan pelanggaran lalu lintas, melakukan tindakan langsung (Tilang) yang
dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:53:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah