FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERKECAMATAN RUMBAI PESISIBERDASARKANPERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NO. 3 TAHUN 2014
HARDIMENSYAH, HARDIMENSYAH
Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu Kredit pemilikan rumah bersubsidi
tidak tepat sasaran. Kemudian rumah yang berstatus subsidi tersebut disewakan
kembali kepada pihak ketiga, padahal hal ini bertentangan dengan
Permenpera No. 3 Tahun 2014, Pasal 17 ayat (5). Rumusan masalah
dalam penelitian, ialah bagaimana pelaksanaan, hambatan dan upaya
fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kredit pemilikan rumah sejahtera
di Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan
Rakyat No. 3 Tahun 2014. Sejalan dengan rumusan masalah, maka tujuan
penelitian ini untuk menjelaskan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan
kredit pemilikan rumah sejahtera di Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 3 Tahun 2014. Jenis penelitian yang
digunakan, yaitu hukum sosiologis. Sedangkan lokasi penelitian di Kecamatan
Rumbai Pesisir. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya
fenomena Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi di Kecamatan Rumbai
Pesisir tidak tepat sasaran kemudian rumah tersebut disewakan kepada pihak
ketiga. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan fasilitas
likuiditas pembayaran perumahan di Kecamatan Rumbai Pesisir banyak
tidak tepat sasaran. Hambatan penelitian, yaitu kurangnya survey, sumber daya
manusia dan pengetahuan masyarakat. Upaya mengatasi hambatanan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan kredit pemilikan rumah sejahtera di
Kecamatan Rumbai Pesisir masih meninggalkan persoalan, yaitu masalah
survey, sumber daya manusia dan pengetahuan masyarakat. upaya mengatasi
masalah tidak dijelaskan baik oleh pihak Dinas Perkim Kota Pekanbaru
maupun pihak BTN. Kesimpulan penelitian ini, yaitu Pelaksanaan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan kredit pemilikan rumah sejahtera di
Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Permenpera No. 3 Tahun 2014 masih
meninggalkan persoalan, yaitu masalah survey, sumber daya manusia dan
pengetahuan masyarakat. Saran penulis agar hambatan FLPP di Kecamatan
Rumbai Pesisir dapat diatasi maka disarankan pihak BTN, Dinas Perkim
Kota Pekanbaru melakukan langkah konkrit sesuai dengan
f
akta hambatan di lapangan.
Kata kunci: Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, Rumbai Pesisir.
tidak tepat sasaran. Kemudian rumah yang berstatus subsidi tersebut disewakan
kembali kepada pihak ketiga, padahal hal ini bertentangan dengan
Permenpera No. 3 Tahun 2014, Pasal 17 ayat (5). Rumusan masalah
dalam penelitian, ialah bagaimana pelaksanaan, hambatan dan upaya
fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kredit pemilikan rumah sejahtera
di Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan
Rakyat No. 3 Tahun 2014. Sejalan dengan rumusan masalah, maka tujuan
penelitian ini untuk menjelaskan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan
kredit pemilikan rumah sejahtera di Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 3 Tahun 2014. Jenis penelitian yang
digunakan, yaitu hukum sosiologis. Sedangkan lokasi penelitian di Kecamatan
Rumbai Pesisir. Pertimbangan penulis memilih lokasi ini karena adanya
fenomena Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi di Kecamatan Rumbai
Pesisir tidak tepat sasaran kemudian rumah tersebut disewakan kepada pihak
ketiga. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan fasilitas
likuiditas pembayaran perumahan di Kecamatan Rumbai Pesisir banyak
tidak tepat sasaran. Hambatan penelitian, yaitu kurangnya survey, sumber daya
manusia dan pengetahuan masyarakat. Upaya mengatasi hambatanan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan kredit pemilikan rumah sejahtera di
Kecamatan Rumbai Pesisir masih meninggalkan persoalan, yaitu masalah
survey, sumber daya manusia dan pengetahuan masyarakat. upaya mengatasi
masalah tidak dijelaskan baik oleh pihak Dinas Perkim Kota Pekanbaru
maupun pihak BTN. Kesimpulan penelitian ini, yaitu Pelaksanaan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan kredit pemilikan rumah sejahtera di
Kecamatan Rumbai Pesisir berdasarkan Permenpera No. 3 Tahun 2014 masih
meninggalkan persoalan, yaitu masalah survey, sumber daya manusia dan
pengetahuan masyarakat. Saran penulis agar hambatan FLPP di Kecamatan
Rumbai Pesisir dapat diatasi maka disarankan pihak BTN, Dinas Perkim
Kota Pekanbaru melakukan langkah konkrit sesuai dengan
f
akta hambatan di lapangan.
Kata kunci: Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, Rumbai Pesisir.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-12-31T08:45:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah